SANGATTA – DPRD Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-30 masa sidang III tahun 2024 dengan agenda utama Persetujuan Bersama antara DPRD Kutim dan Bupati Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun 2023. Rapat ini berlangsung pada Kamis, 11 Juli 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, dengan dimulai pukul 20.30 WITA.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Arpan. Turut hadir dalam rapat ini sebanyak 20 anggota DPRD, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Dandim 0909/Kutai Timur, Danlanal Sangatta, Kapolres Kutai Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, dan Kepala Pengadilan Negeri Kutai Timur. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan betapa pentingnya agenda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut.
Ketua DPRD Kutim, Joni, dalam sambutannya menyatakan bahwa kerja sama yang baik antara seluruh elemen pemerintahan adalah kunci utama dalam menjalankan pemerintahan yang efektif dan efisien. Ia berharap sinergi yang telah terjalin selama ini antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dapat terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan, demi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. “Kerja sama yang baik antara kita semua adalah kunci utama dalam menjalankan pemerintahan yang efektif dan efisien. Saya berharap ke depannya, sinergi ini dapat terus terjaga dan bahkan ditingkatkan, demi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” ujar Joni dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dalam pidatonya menjelaskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan ini bertujuan untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menandai akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. “Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023, merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, dan sebagai akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran,” jelas Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Bupati Ardiansyah juga menekankan bahwa Raperda ini telah melalui proses panjang, melibatkan berbagai tahapan mulai dari pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD, hingga saran dan masukan dari anggota dewan. Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kutim, Raperda ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat. “Setelah melalui proses pandangan, pendapat, saran, dan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2023, yang telah mendapat persetujuan DPRD Kutim, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Rapat paripurna ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah, di mana pemerintah daerah mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada DPRD sebagai lembaga legislatif. Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan pelaksanaan APBD tahun 2023 di Kutai Timur dapat dinilai dan dievaluasi secara objektif, serta menjadi acuan dalam perencanaan keuangan daerah untuk tahun-tahun berikutnya.
Persetujuan bersama ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program-program pembangunan yang lebih baik di masa mendatang, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penggunaan anggaran daerah. Dengan demikian, harapan besar muncul agar sinergi yang telah terjalin antara DPRD dan Pemkab Kutim dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kutai Timur. (adv/wal)