Berita

DPRD Kutai Timur Sosialisasikan Empat Raperda di Empat Kecamatan

528
×

DPRD Kutai Timur Sosialisasikan Empat Raperda di Empat Kecamatan

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah melaksanakan sosialisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di empat kecamatan, yakni Kongbeng, Sangkulirang, Muara Wahau, dan Bengalon. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 27-28 Mei 2024, dan diinisiasi oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutim. Seluruh anggota DPRD Kutim turun langsung ke lapangan untuk mensosialisasikan Raperda yang sedang dalam tahap pembahasan.

Empat Raperda yang disosialisasikan meliputi Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat sebelum Raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah. Lebih dari itu, sosialisasi ini juga berfungsi untuk membangun pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peraturan daerah yang akan diberlakukan.

“Sosialisasi ini tidak hanya untuk mendapatkan masukan dan saran, tetapi juga untuk membangun pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peraturan daerah,” kata Agusriansyah, saat dihubungi wartawan pada Kamis 30 Mei 2024

Agusriansyah menekankan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam proses pembuatan peraturan daerah. Ia menjelaskan bahwa masyarakat merupakan pemilik dan pengguna utama dari peraturan daerah yang nantinya akan dibuat. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam tahap sosialisasi ini sangatlah krusial untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

“Masyarakat adalah pemilik dan pengguna utama dari peraturan daerah yang nantinya akan dibuat,” tegasnya.

Agusriansyah juga mengajak seluruh masyarakat Kutim untuk berpartisipasi aktif dalam sosialisasi Raperda ini. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya bersama untuk membangun Kutai Timur yang lebih baik melalui peraturan daerah yang berkualitas.

“Mari kita jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk bersama-sama membangun Kutai Timur yang lebih baik melalui peraturan daerah yang berkualitas,” ajaknya.

Dengan sosialisasi yang dilakukan secara langsung ke masyarakat, diharapkan Raperda yang tengah dibahas dapat disempurnakan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kutai Timur. (adv)