Berita

Ketua DPRD Kutim: Raperda Bahaya Kebakaran Disusun dengan Proses Mendalam

248
×

Ketua DPRD Kutim: Raperda Bahaya Kebakaran Disusun dengan Proses Mendalam

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmy, ST, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan telah melalui tahapan pembahasan yang mendalam dan komprehensif. Proses penyusunan melibatkan berbagai pihak, termasuk Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur serta Kementerian Hukum dan HAM, untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembahasan yang dilakukan mencakup aspek legal drafting serta substansi materi, dengan harapan agar Raperda ini dapat menjawab kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah Daerah bersama DPRD juga melakukan harmonisasi dan sinkronisasi agar aturan yang dihasilkan benar-benar relevan dan mudah diimplementasikan,” ujar Jimmy dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 pada Senin, 11 November 2024.

Dalam prosesnya, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) menampung berbagai masukan, saran, dan pendapat, yang mencerminkan semangat demokrasi untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas. Laporan Pansus DPRD mengungkapkan bahwa diskusi intensif dan harmonisasi yang dilakukan bertujuan untuk memastikan Raperda ini dapat menjadi dasar hukum yang efektif dalam mitigasi risiko kebakaran serta penyelamatan di wilayah Kutai Timur.

Jimmy menambahkan bahwa konsultasi yang dilakukan dengan lembaga terkait membantu memperkuat landasan hukum serta relevansi regulasi ini dengan kebutuhan daerah. “Kami berharap Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga alat yang efektif untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran,” tegasnya.

Sementara itu, Pansus DPRD menyatakan optimisme bahwa Perda ini akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan keamanan dan mitigasi risiko kebakaran di Kutai Timur. Aturan ini diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam merespons insiden kebakaran secara cepat dan terorganisir.

Dengan berbagai masukan dan perbaikan selama proses pembahasan, Perda ini diyakini akan menjadi instrumen penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. “Seluruh masukan, saran, bahkan perdebatan yang muncul selama pembahasan mencerminkan komitmen bersama untuk menciptakan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap laporan Pansus.

Raperda tersebut kini tinggal menunggu tahap finalisasi sebelum diundangkan, sebagai langkah konkret untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutai Timur. (adv)