Berita

DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati 32 Raperda Tahun 2025

542
×

DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati 32 Raperda Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah, S.Hut, mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah sepakat untuk menetapkan 32 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 22 Raperda merupakan usulan Pemkab Kutim, sementara 10 lainnya merupakan inisiatif DPRD.

“Kesepakatan ini telah tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, yang ditandatangani Ketua DPRD, Jimmi, S.T., M.T., pada 25 November 2024,” ujar Juliansyah, Senin (4/12/2024).

Raperda Usulan Pemkab Kutim

Juliansyah menjelaskan, sejumlah Raperda yang diusulkan Pemkab Kutai Timur mencakup berbagai sektor penting, mulai dari pengelolaan keuangan daerah, pendidikan, hingga perlindungan anak. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024
  2. Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
  3. Perda APBD Tahun Anggaran 2026
  4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
  5. Perda Kabupaten Layak Anak
  6. Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
  7. Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Program ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kutai Timur.

Sementara itu, 10 Raperda inisiatif DPRD mencakup regulasi-regulasi yang mendukung kesejahteraan masyarakat, seperti perbaikan layanan publik, pengelolaan lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

“DPRD ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan menjawab berbagai tantangan yang ada di Kutim,” kata Juliansyah.

Kesepakatan ini menjadi bukti sinergi antara DPRD dan Pemkab Kutim dalam menjalankan fungsi legislasi. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Kutai Timur dapat terus berkembang dengan landasan hukum yang kuat dan terarah.

Juliansyah juga menambahkan, proses selanjutnya adalah pembahasan secara mendalam melalui tahapan legislasi di DPRD. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung program ini agar dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

“Dengan dukungan semua pihak, kami optimistis bahwa target penyelesaian Raperda ini dapat tercapai, sehingga Kutai Timur memiliki regulasi yang lebih baik untuk mendorong pembangunan di berbagai sektor,” pungkasnya. (adv)