WARTAKUTIM – Seorang anggota polisi lalu lintas di Kota Kupang berinisial Briptu MR dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA. Insiden ini disebut terjadi di Ruang Laka Lantas Satlantas Polresta Kupang, Sabtu (3/5) malam sekitar pukul 22.25 WITA.
Laporan terhadap oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu itu saat ini tengah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Kupang. Kasus ini mencuat setelah korban, siswi berinisial PS, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman-temannya, yang kemudian mendorong keluarga korban untuk melapor secara resmi.
Berdasarkan informasi dari internal kepolisian yang diterima sejumlah media lokal, kejadian bermula ketika korban dan temannya melintasi kawasan Oebobo menuju Jalan Pemuda sekitar pukul 22.00 WITA. Saat hendak belok kiri, korban dihentikan oleh dua anggota polisi lalu lintas. Pemeriksaan surat-surat kendaraan dilakukan, dan korban tidak dapat menunjukkan SIM karena masih di bawah umur.
Setelah itu, korban dibawa ke Kantor Satlantas. Sepeda motor korban dikendarai oleh seorang anggota, sementara korban dibonceng oleh Briptu MR. Dalam perjalanan menuju kantor polisi, korban mengaku diminta memeluk terlapor, namun ia hanya memegang pinggang petugas karena merasa tidak nyaman.
Sesampainya di kantor, Briptu MR membawa korban ke dalam Ruang Laka Lantas. Di ruangan yang hanya berisi mereka berdua, terlapor mulai mengajukan sejumlah pertanyaan pribadi. Setelah menunjukkan pasal pelanggaran dan menyebut denda sebesar Rp250 ribu, Briptu MR diduga mulai melakukan pendekatan yang tidak pantas.
Korban mengaku diminta untuk mencium terlapor, yang akhirnya dilakukan karena ketakutan. Setelah itu, situasi semakin memburuk: terlapor disebut menutup kain jendela, mengunci pintu, lalu menyuruh korban melakukan tindakan asusila. Korban menolak permintaan tersebut, namun terlapor tetap meminta korban untuk menyentuhnya secara tidak senonoh.
Setelah kejadian tersebut, terlapor menyerahkan kunci kendaraan kepada korban dan mengantarnya ke area parkir, sambil berulang kali meminta korban merahasiakan peristiwa ini. Namun, korban akhirnya bercerita kepada teman-temannya dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Diketahui, sempat ada upaya damai dari pihak terlapor, namun keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dengan mengadukan kasus ini ke Propam.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kapolresta Kupang terkait perkembangan kasus tersebut. Namun laporan ini telah menimbulkan keprihatinan luas di tengah masyarakat, terutama terkait perlindungan anak dan integritas aparat penegak hukum. (*/)