Berita

DPRD Kutim Gelar Paripurna Bahas Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

59
×

DPRD Kutim Gelar Paripurna Bahas Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-39 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Yusri Yusuf, menyampaikan pandangan umum yang secara umum menyambut baik inisiatif Pemerintah Daerah dalam menyusun perubahan regulasi ini.

“Kami dari Fraksi Partai Demokrat mendukung penuh langkah strategis pemerintah daerah dalam mengajukan Raperda ini. Namun, kami menekankan agar dalam penyusunannya tetap mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas, sehingga tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah,” ujar Yusri dalam penyampaiannya.

Ia menegaskan bahwa penetapan tarif pajak dan retribusi perlu disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, agar tidak menimbulkan beban tambahan yang tidak sepadan dengan layanan yang diterima.

Lebih lanjut, Yusri juga mengingatkan agar proses penyusunan Raperda dilakukan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang menjadi acuan evaluasi dari Kementerian Keuangan terhadap kebijakan daerah.

Dalam proses harmonisasi tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu disesuaikan, antara lain:

  • Penyempurnaan redaksional sejumlah pasal dalam Raperda;

  • Penghapusan dan relokasi layanan pada retribusi jasa umum di RSUD Kudungga dan Puskesmas;

  • Penyesuaian layanan retribusi pada sektor pasar;

  • Relokasi layanan pada retribusi jasa usaha, termasuk penyediaan tempat kegiatan usaha seperti pasar grosir, pertokoan, dan fasilitas usaha lainnya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses awal dalam membentuk regulasi yang diharapkan dapat lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika ekonomi masyarakat serta kebijakan nasional.