Berita

AD/RT Wartakutim.co.id

1111
×

AD/RT Wartakutim.co.id

Sebarkan artikel ini

ANGGARAN DASAR (AD)

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU PENDIRIAN

Pasal 1

Media ini bernama Wartakutim.co.id, selanjutnya disebut sebagai Wartakutim.

Pasal 2

Wartakutim berkedudukan di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Pasal 3

Wartakutim didirikan pada tanggal 22 Agustus 2011, dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

 

BAB II

ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 4

Asas Wartakutim berasaskan kebebasan pers yang bertanggung jawab, profesionalisme, dan independensi.

Pasal 5

Tujuan

  1. Menyajikan informasi akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.
  2. Mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah dan demokrasi.
  3. Meningkatkan literasi media masyarakat di wilayah Kutai Timur dan sekitarnya.

Pasal 6

Fungsi

  1. Sebagai media informasi, kontrol sosial, pendidikan, dan hiburan.
  2. Menjadi sarana publikasi dan advokasi untuk kepentingan masyarakat.

BAB III

KEANGGOTAAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

Pasal 7

Anggota Wartakutim terdiri atas wartawan, redaktur, staf redaksi, serta tenaga teknis dan administrasi.

Pasal 8

Setiap anggota wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999.

 

 

BAB IV

ORGANISASI DAN STRUKTUR REDAKSI

Pasal 9

Struktur organisasi Wartakutim terdiri dari:

  1. Pemimpin Umum
  2. Pemimpin Redaksi
  3. Redaktur Pelaksana
  4. Redaktur
  5. Reporter/Wartawan
  6. Administrasi dan Teknisi

Pasal 10

Tugas dan wewenang masing-masing posisi akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB V

KEUANGAN DAN SUMBER PENDANAAN

Pasal 11

Sumber pendanaan Wartakutim berasal dari:

  1. Pendapatan iklan dan kerja sama publikasi
  2. Donasi atau hibah
  3. Kegiatan usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum

 

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 12

Perubahan AD hanya dapat dilakukan melalui rapat pleno pengurus dengan persetujuan minimal 2/3 anggota tetap.

Pasal 13

Pembubaran media hanya dapat dilakukan jika tidak lagi menjalankan fungsinya secara berkelanjutan dan ditetapkan melalui rapat luar biasa pengurus.

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

*BAB I

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 1