Berita Pilihan

Buruh Kutim Desak Pemda Tegas terhadap Pelanggaran Hak Pekerja

86
×

Buruh Kutim Desak Pemda Tegas terhadap Pelanggaran Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini

SANGATTA — Ratusan buruh dari sembilan serikat pekerja di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026), menuntut pemerintah daerah bertindak tegas terhadap perusahaan yang dinilai masih mengabaikan hak-hak dasar pekerja.

Dalam aksinya, massa menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari upah yang tidak sesuai hingga kondisi fasilitas hidup yang dinilai tidak layak.

Ketua Federasi Buruh Persatuan Militan – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FBPM-KASBI), Bernadus Aholiap Pong, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah dalam menyelesaikan konflik antara buruh dan perusahaan.

“Kami butuh kehadiran pemerintah untuk menjembatani. Jangan sampai buruh harus berjuang sendiri hingga ke proses hukum yang melelahkan,” tegas Bernadus dalam orasinya.

Selain itu, buruh juga mengeluhkan sistem kerja yang dinilai merugikan. Ketua Serikat Borneo, Ebet Sidabutar, mengungkapkan adanya praktik pemotongan upah meski pekerja telah memenuhi jam kerja.

“Upah tetap dipotong ketika target tidak tercapai karena faktor alam seperti hujan. Ini jelas merugikan,” ujarnya.

Ebet juga memaparkan kondisi fasilitas pekerja yang memprihatinkan, seperti keterbatasan air bersih, barak yang rusak, sanitasi minim, hingga listrik yang hanya menyala beberapa jam pada malam hari.

Aksi tersebut mendapat respons langsung dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menemui massa dan mengajak perwakilan buruh untuk melakukan audiensi formal di Kantor Bupati.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti berbagai tuntutan yang disampaikan.

“Pemerintah akan mendorong dinas terkait untuk turun langsung ke perusahaan, melakukan monitoring berkala, dan membuka ruang pengaduan yang lebih responsif,” kata Ardiansyah.

Selain penguatan pengawasan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), pemerintah juga menawarkan solusi perlindungan bagi pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami minta serikat pekerja segera menyerahkan data usulan agar kepesertaan BPJS bisa segera difasilitasi,” ujarnya.

Audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja guna memastikan pelanggaran hak ketenagakerjaan tidak kembali terjadi di masa mendatang. (*/)