Politik

Caleg PAN DY,Masuk DPO Polres Kutim

141
×

Caleg PAN DY,Masuk DPO Polres Kutim

Sebarkan artikel ini

Tersangka kasus pidana Pemilu 2014, Caleg DPRD Kutim untuk Dapil Satu dari Partai Amanat Nasional (PAN) Berinisial DY, dinyatakan menghilang bersama suaminya inisial S dan dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kutai Timur.

Hal ini disampaikai Kapolres Kutai Timur, AKBP Edgar Diponegoro saat ditemui wartawan dalam kegiatan pengawasan pengamanan rapat pleno terbuka perhitungan suara Pemilihan Umum di gedung serba Guna Kompleks bukit pelangi sangatta, Kami (23/4)

“kami cari dirumahnya, ternyata D dan S, hilang. Dicari di lokasi kerjanya di PT KPC, karena S kerja di KPC, ternyata hilang. Karena tidak ada yang tahu kemana perginya, makanya kami masukkan DPO,” jelas Edgar.

Lebih lanjut Edgar menambahkan DY Dan S dinyatakan menghilang sejak tanggal Tanggal 16 April lalu, “setelah pencarian dan penulusuran dilakukan selama dua hari, maka statsu DY dan S dinyatakan sebagai DPO.” Katanya

Dikatakanya, DYKL dinyatakan sebagai DPO sejak tanggal 18 April 2014 lalu dan polres terus mencari keberadaan tersangka hingga ke kampung halaman tersangka. indikasi yang mungkin dilakukan untuk saat ini adalah tersangka pulang kampung. Hanya memang tidak dapat dihubungi. “kami akan cek ke kampung mereka, mudah-mudahan mereka disana,” katanya.

Kepada Caleg PAN itu, Kapolres berharap agar kooperatif. “kami akan lindungi kalau memang koperatif. Tapi kalau tidak koperatif, kami akan cari kapanpun, dimanapun” katanya.

Diakui, posisi tersanga sendiri saat itu berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Sangatta. Artinya, berkas dan tersangkannya siap dilimpahkan ke kejari, untuk penuntutan, namun karena tersangka lari, jadi ditundah untuk dilimpahkan.      

Seperti diketahui, Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kutim berinisial DY, yang tersangkut kasus pembelian undangan memilih formulir (C-6) dijerat dengan Pasal 301 ayat 2 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilu DPD, DPRD dan DPR RI. Ancamannya penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

“Dalam pasal itu disebutkan setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kutim secara resmi melaporkan Caleg Dapil 1 PAN berinisial D ke Gakumdu, karena diduga membeli undangan C-6 dari seorang calo untuk diberikan pada pendukungnya untuk dicoblos.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.