Anggota Dewan Bisa Mengajukan Kredit Hingga Rp 300 Juta
Sangatta,wartakutim.com – Sekertaries Dewan (Sekawan) kutai Timur Arief Yulianto, mengatakan, untuk pengajuan kredit ke bank, Anggota DPRD kutim tidak wajib mengajukan melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim. Namun Bank manapun bisa di ajukan, tergantung dari yang memberikan kredit dan anggota dewannya.
“Anggota DPRD yang akan mengajukan kredit ke bank, bisa juga mengajukan lewat bank pemerintah selain bank BPD Kaltim dan Bank swasta. tergantung negosiasinnta dengan pihak bank” Kata Arief kepada wartawan, saat ditemui di Kantor DPRD kutim, senin lalu.
Dikatakannya, untuk pengajuan kredit di bank, pastinya seluruh bank punya aturan tehnis atau persyaratan dalam memberikan kredit kepada anggota dewan, diantannya persyaratan itu lampiran daftar gaji.
Namun, kata mantan kadis disperindag itu, untuk saat ini pihak bank masih dalam tahap penjajakan dan promosi kepada anggota dewan untuk pengajuan kredit, sementara untuk mengambil kredit di bank, anggota dewan wajib untuk menyertakan slip gaji ke pihak bank sebagai salah satu syarat untuk mengajukan kredit.
“Syarat utama untuk mengajukak kredit di bank harus ada daftar gaji, sampai saat ini dewan belum ada gajian, karena alat kelengkapan DPRD kutim belum terbentuk,” jelasnya.
Lebih jauh Arief mengakui, sudah ada bank pemerintah yang menawarkan pengajuan kredit kepada anggota DPRD kutim.”sudah ada bank pemerintah yakni Bank Mandiri yang datang kesini (kantor sekertariat dewan) untuk menawarkan kredit ke anggota dewan,” ungkapnya.
“tergantung anggota dewannya mau memilih Bank mana.”tambahnnya.
Ketika ditanya wartawan, besaran dana yang dapat di oleh anggota DPRD, Arief tidak dapat memastikan besar dana tersebut.
“tergantung dari banknya berada dana yang bisa dikredit oleh anggota dewan. Berdasarkan pengalaman priode lalu, anggota dewan bisa mengajukan kredit sebesar Rp 300 juta. Itu dikredit hingg 60 bulan atau selama lima tahun.”katannya.