Ekonomi

Dispenda Kutim : BPHTB Tahun Ini Diprediksi Akan Tertambah

248
×

Dispenda Kutim : BPHTB Tahun Ini Diprediksi Akan Tertambah

Sebarkan artikel ini
Kondisi kantor Dinas Pendapatan Daerah Kutai Timur

Raih Pendapatan Dari BPHTP Hingga 400 Persen

Kondisi kantor Dinas Pendapatan Daerah Kutai Timur
Kondisi kantor Dinas Pendapatan Daerah Kutai Timur

SANGATTA, WARTAKUTIM.com – Dinas Pendapatan Daerah (Dispendah Kutai Timur, dalam jangka 7 bulan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Biaya Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 400 persen.

Kabid Pajak dan BPHTB Dispenda Kutim Awang Amir, mengatakan Diprediksi, hingga akhir tahun ini masih ada potensi akan naik lagi, namun belum bisa diketahui peningkatannya.

“BPHTB tahun ini diprediksi akan tambah. Bahkan untuk sampai bulan Juli ini saja, PAD dari BPHTB sudah meningkat hingga 400 persen, dari pendapatan tahun lalu. Tahun ini sudah berhasil dipungut Rp25 miliar, dibanding 2013 lalu yang hanya Rp6 miliar. Kami berharap, dalam beberapa bulan kemudian masih akan bertambah,” katanya.

Peningkatan pendapatam dari BPHTB ini, diakuinya, karena kesadaran masyarakat untuk mengurus sertifikat. Sementara masyarakat tidak bisa mengambil sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan jika belum bayar BPHTB. Karena itu, dengan meningkatnya pengurusan sertifikat maka naik pula pendapatan dari BPHTB

Dijelaksan, BPHTB ini besarnya 5 persen dari nilai tanah dari kelebihan harga Rp60 juta. Jadi perkiraan harga tanah atau bangunan yang dialihkan di kurangi Rp60 juta yang tidak kena pajak, selebihnya dikenahkan pajak 5 persen. “Karena itu semakin besar nilai tanah atau bangunan maka makin besar pula BPHTB yang jadi pemasukan pemerintah,? katanya.

Selain kesadaran masyarakat,Kata Awang, tahun ini juga ada sumbangsi dari BPHTB perusahan yang mengurus sertifikat lahan mereka. Karena tanah perusahan itu luas, makanya ada yang bayar miliaran rupiah.

“Jadi BPHTB ini tidak bisa diprediksi apakah akan naik terus tiap tahun. Bahkan kemungkinan bisa turun, kalau pengalihan hak atas tanah dan bangunnan juga minim. Lain halnya dengan PBB, yang bisa naik terus, karena nilai objek pajak itu naik terus, jadi kalau terus dilakukan falidasi, maka tiap tahun bisa naik,”katanya.

(an/wk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.