Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Polsek Sangkulirang, Meringkus 2 Pengedar dan 1 Orang Pengguna Sabu Sabu

323
×

Polsek Sangkulirang, Meringkus 2 Pengedar dan 1 Orang Pengguna Sabu Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG_20141203_172013
Tiga Tersanga Pengedar dan Pengguna Sabu yang diamankan Polsek Sangkulirang

Sangatta, wartakutim.com – Polsek Sangkulirang menangkap dua orang pengedar dan satu orang pengguna sabu sabu pada Selasa (2/12) sekitar pukul 04.00 pagi kemarin.

Dua tersangka pengedar sabu-sabu adalah Medi (28) dan Chairul (28) dan Suwito (39) sebagai penguna Sabu Sabu. Ketiga tersangka tersebut merupakan karyawan Kontaktor Pt. Sinergi Site Marukanan desa Marukangan kecamatan Sandaran.

Kapolres Kutai Timur AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Narkoba AKP JH. Siatuti., SH menyebutkan, ketiga tersangka diringkus di Pondok Pt. Buma Mas Argo (BMA).

“Target memang sudah lama menjadi incaran polisi, terkait dengan laporan masyarakat kalau ditempat itu sering kali transaksi narkoba,”kata Sianturi saat ditemui diruang Kerjanya, Rabu (3/12).

Sianturi menjelaskan, penangkapan itu awalnya meringkus Medi, setelah dilakukan pengembangan, dari pengakuan Medi, Dia menyerahkan lagi sebagian sabu sabu ke pada Chairul. Tak berhenti Sampai disitu, polisi terus mengembangkan kasus ini hingga kembali meringkus Suwito di Pondokannya.

Dia menambahkan, ketiga tersangka sudah diamankan di polsek Sangkulirang. Selain mengamankan ketiganya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu sabu dan alat pengisap sabu yang digunakan tersangka.

Berdasarkan informasi dari Polsek Sangkulirang. Kata Sianturi, saat diringkus, polisi menemukan timbangan sabu dirumah Chairul dan malam hari bersadarkan keterangan dari Chairul, mereka menggunakan sabu sabu ditempat Suwito.

“Disitu kita menemukan timbangan dan Si Chairul dan Medi, kita tidak bisa mengategorikan sebagai pemakai. Namun si Suwito itu, dari keterangan Chairul malamnya baru sudah menggunakan. Jadi Si Suwito kita cuma kenakan sebagai pengguna.”terangnya.

Dia menambahkan, ketiga tersangka sudah diamankan di polsek Sangkulirang untuk proses lebih lanjut. Selain mengamankan ketiganya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 28 paket sabu sabu seberat 6,3 gram dan alat pengisap sabu sabu yang digunakan tersangka serta uang sebesar Rp500 ribu.

Tersangka pengedar sabu sabu yakni Medi dan Chairul akan dikenakan pasal 114 jounto pasal 112 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kalau Suwito kami akan kenakan pasal 112 atau 117, karena dia sebagai pengguna. hukumannya minimal 2 tahun penjara”katanya

Barang bukti :
1. 28 Paket ss berat 6,63 gram beserta plastiknya.
2.1 (satu) buah bong.
3.1 (satu) buah korek api.
4.uang hasil penjualan sebesar 500 ribu pecahan Rp. 100.000 ( 5 lembar ).
5. 2 ( dua ) Paket ss berat 0,32 gram beserta plastiknya.
2. 1 (satu) buah bong.
3. 1 (satu) buah korek api.
4. uang hasil penjualan sebesar 300 ribu pecahan Rp.100.000. ( 3 lembar ). Bara