Ragam

Enclave Sudah Masih Proses, Kemungkinan Di setujui Hanya 17 Ribu Hektar.

157
×

Enclave Sudah Masih Proses, Kemungkinan Di setujui Hanya 17 Ribu Hektar.

Sebarkan artikel ini

Swarga Bara (wartakutim.com) Kepala Balai Taman Nasional Kutai (BTNK), Ir. Erly Sukrismantau mengatakan proses pembebasan lahan (Enclave)  di Sangatta Selatan Dan Teluk Pandan yang berada di Taman Nasional Kutim(TNK)  masih menunggu persetujuan dari menteri kehutan dan DPR RI dan DPR RI .

“Prosesnya masih berlangsung tinggal kita nantikan saja proses Enclave Itu, namun nantinya jika sudah di setujui Proses Enclave itu kemungkinan tidak sesuai dengan apa yang di harapkan Oleh Pemerintah Daerah (Pemkab) Kutim,”Jelasnya Kepada Wartawan diekowisata Swargabara, Kamis (20/6/2013) lalu

Erly menambahkan, jika proses enclave itu,  berjalan lambat di karena, pihak yang memproses  enclave tersebut,  dalam hal ini Menteri Kehutan, masih sibuk dengan kegiatan yang di lakukan di beberapa daerah. Selain itu proses untuk enclave sendiri Dikatakannya ,harus melalui persetujuan DPR RI, karena dalam penetapan Enclave itu dari persetujuan DPR prosesnya harus di kembalikan Ke DPR.

“Enclave, ditaman Nasional Yang merupakan Daerah Konservasi itu, menurut aturan tidak di benarkan, enclave itu hanya bisa di benarkan di Hutan Produksi atau hutan Produksi Terbatas ”Jelasnya .

Ia mengatakan, jika itu benar di minta oleh warga  nantinya akan menjadi sebuah pertimbangan sendiri untuk dilakukan Enclave, “Balai TNK tidak Memiliki wewenan dalam memutuskan enclave itu,  dan yang berhak memutuskan adalah Kementian Kehutandalam dan DPR RI Sendiri” Kata Erly.

Lebih jauh ia Mengatakan Kalau usulan enclave yang semula di usulkan oleh pemda, luasnya 24 ribu hektar lebih , kemungkinan akan di setujui jauh lebih Kecil dari apa yang telah usulan Pemda Kutim.

”Kemungkinan Usulan itu hanya Bisa di setujui seluas 17 ribu Hektar saja. Tentang kapan realisasinya kita menunggu kepastian dari Menteri dan persetujuan DPR Saja, Prosesnya masih terus berjalan.” Jelasnya kepada wartawan.

Dikatakannya, ini nantinya akan di sosalisasikan lebih lanjut ke pemerintah daerah dan Masyarakat yang ada di dua kecamatan itu  tentang proses Enclavenya, agar ada dibisa lebih di paham  dan tidak akan ada lagi perdebatan masalah enclave itu nantinya.

“Sebetul dulu kami pernah menawarkan solusi lain diluar dari Enclave kepada Pemda Kutim dan Masyarakat di dua kecamatan itu. Tawaran kami adalah Zona Khusus, dimana Dalam zona Khusus ini masyarakat bisa menempati tapi tidak dapat dimiliki Sepenuhnya dan tidak dapat di perjual belikan hanya dapat di tempati untuk berkebun dan tempat tinggal ”Papar Erly.

Ia Menambahkan Jika masyarakat menyetujui dengan zona Khusus itu, maka kementeri kehutan  sudah tidak ada masalah lagi , namun masyarakat dan Pemerintah tidak setuju dengan usulan itu, sedangkan manfaat dari Zona Khusus dikatakan Erly, jauh  lebih baik untuk masyarakat dalam memanfaatkan lahan di TNK  jika hanya untuk berkebun dan tempat tinggal namun dalam hal ini masyarakat tidak mau menerimanya usulan itu.

“Masyarakat maunya memiliki lahan itu, sedangkan jika zona khusus itu di setujui masyarakan bisa dengan leluasa untuk ber aktifitas disana (TNK) namun keinginan warga selalu mau memilikinya” Paparnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.