Hukum Dan Kriminal

Inilah Caleg Yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos.

163
×

Inilah Caleg Yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos.

Sebarkan artikel ini

SANGATTA. Kejari Kutim menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi bansos tahun 2011. Keduanya adalah kordinator bansos tahun 2011, yang diduga merugikan negara masing-masing sekita Rp500 juta per kordinator. Bahkan bukan hanya dua orang tapi dua hari akan datang Kejari juga akan menaikkan lagi status satu orang tersangka bansos ke penyidikan.

Kajari Sangatta Didik Farkhan A SH menjelaskan, para tersangka antara lain bernisial Gs, seorang staf PNS di KPU (Komisi Pemilihan Umum ) Kutim. Sedangkan Rn, seorang pelilik usaha tempat Hiburan Malam di Sangatta Selatan. Keduanya adalah kordinator bansos. Hanya saja, mereka menjadi kordinator bansos untuk anggota DPRD yang berbeda. Gs, koordinator bansos untuk alm Suardi, sementara Rn adalah kordinator bansos untuk Arjuna Ali. Sedangkan yang akan menyusul kemudian adalah masih kordinator bansos Suardi.
“Modus yang dilakukam masih sama dengan kordinator bansos yang telah ditangkapi. Kordinator ini, mengumpulkan KTP seseorang yang disuruh mengakui proposal yang diajukan sebagai kelompok usaha. Setelah cair, para pemilik KTP ini mendapatkan dana Rp1-2 juta,” jelas Didik.

Didik mengatakan, khusus untuk bansos aspirasi Suardi, sudah tiga yang ditetapkan tersangka, dua diantarannya telah sidang, menyusul Gs sebagai tersangka dan beberapa hari kemudian akan menyusul satu lagi. Ini berati empat orang dari kelompok Suardi ini nantinya yang akan masuk. “Dari keterangan para kordinator ini terungkap jika pembuatan proposal dari kelompok ini disatukan dalam sebuah rumah. Kordinator inilah yang mencari KTP, sedangkan dananya terindikasi untuk orang lain. Dalam kasus ini sebenarnya kami (penyidik,Red) ingin menelusuri dananya kemana, siapa yang bertanggungjawab hanya saja aspiratornya sudah meninggal, jadi tidak bisa lagi. Beda dengan kasus lain, tentu nanti akan dicari siapa, dan kemana aliran dananya, serta siapa bertanggunjawab soal dananya,” katanya.

Sekedar diingat, untuk tersangka untuk bansos Suardi, dua orang sudah masuk pengadilan diantarannya adalah Dudi Iskandar, Chairudin, sementara yang kini jadi tersangka baru adalah Gs, okum PNS di KPU sementara akan menyusul satu orang lagi, yang diduga sebagai seorang PNS dari lingkungan sekretariat DPRD Kutim yang ternyata nyambi jadi kordinator bansos.

Sementara untuk Rn, adalah tersangka kasus bansos Arjuna Ali. Untuk sepuluh proposal terkait dengan Rn, satu proposal senilai Rp50 juta tujuannya untuk pengadaan alat musik tempat hiburan miliknya. Sedangkan proposal-proposal lain, yang juga beralamat di sekliling rumah tersangka, diduga melibatkan orang-orang dekatnya, atau ada yang juga karyawannya sendiri di THM tersebut. “Setelah kami selidiki usaha-usaha yang disebutkan sesuai dengan alamat itu, ternyata tidak ada. Seperti budidaya ikan, dan beberapa usaha lain, ternyata tidak ada. Dan ini melibatkan orang atau karyawannya,” jelas Didik.

Dari penelusuran wartawan, RN bukan hanya pengusaha THM, ternyata juga kader partai besar. Bahkan dia juga ikut jadi caleg DPRD Kutim dari Dapil V Kutim.

Khusus untuk dua tersangka, Didik menyatakan masih belum ditahan. Hanya saja, tidak mungkin akan mndapat perlakukan beda dari yang sudah masuk duluan. “Mereka akan mendapat perlakukan sama dengan yang sudah masuk duluan. Hanya saja, belum saatnya,” katanya. (ima)