Dispenda : Makin Tinggi Nilai Tanahnya Makin Besar Biaya BPHTP-nya

Kepala Dinas Pendapan Daerah Kutim, Yulianti
Kepala Dinas Pendapan Daerah Kutim, Yulianti

Wartakutim.com ||Sangatta : Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutai Timur Yulianti, mengatakan biaya  tambahan untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) saat pengurun sertifikat tahah, baru akan dikenakan biaya apa bila nilai tanah dan bangunan diatas Rp 60 Juta.

“Jika nilai Tanah dan bangunan sebesar Rp 61 juta, itu baru dikenakan biaya BPHTP, namun Jika tidak mencapai Rp 60 juta masih gratis” Jelas Yulianti kepada Wartawan di ruang kerjanya.

Dikatakannya  nilai BPHTB dikutim, masyarakat sangat diuntungkan dengan adanya peraturan baru yakni UU nomor 28 tahun 2009, jika mengacu pada UU itu kelebihan dari nilai Rp 60 juta nilai BPHTB yang dikenakan biaya sebesar 5 persen.

“Makin besar nilai tanah dan bangunannya maka makin besar pula nilai BPHTP-nya yang harus dibayar. Itu nantinya akan di masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga bisa menjadi penghasilan tambahan untuk Kutim” Jelasnya.

Lebih lanjut Yulianti, untuk pengurusan sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dispenda telah melakukan kerjasama Dengan BPN untuk pengurusan BPHTP itu, namun yang menentukan nilai BPHTP dari Dispenda.

“Dispenda telah memiliki tim khusus yang bertugas menghitung BPHTP yang didasarkan pada kelas tanah dan bangunan, BPN hanya memberikan gambaran berapa besarnya itu hanya perkiraan tetapi yang menentukan adalah dipenda” Katanya