Hukum Dan Kriminal

Tindak Lanjut Nota Kesepahaman

136
×

Tindak Lanjut Nota Kesepahaman

Sebarkan artikel ini

img4b38df8731ba9Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Lembaga  Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini menyepakati petunjuk teknis tentang perlindungan saksi atau pelapor. Penandatanganan kesepakatan mengenai petunjuk teknis ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sudah ditandatangani kedua belah pihak pada Agustus 2010 lalu.

Penandatangan dilakukan oleh Wakil Ketua LPSK  Lies Sulistiani dan Sekretaris Jenderal KPK Annies Said Basalamah dengan disaksikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain, pada hari Senin (16/9) di  Gedung KPK Kuningan, Jakarta.

Sekretaris Jenderal KPK Annies Said Basalamah mengatakan,  petunjuk teknis ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sudah ditandantangi oleh KPK dan LPSK pada 9 Agustus 2010. “Dengan adanya petunjuk teknis ini diharapkan kedua lembaga bisa bersinergi untuk penanganan perkara yang melibatkan saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama,” kata Annies.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani mengatakan, saksi dan pelapor untuk kasus korupsi jumlahnya semakin hari semakin meningkat. Untuk itu, kata dia, petunjuk teknis ini diperlukan agar kedua belah pihak baik KPK maupun LPSK bisa mengatur tata cara perlindungan untuk para saksi.

Lies menambahkan, kerjasama yang sudah dijalin antara KPK dan LPSK akan bisa ditingkatkan melalui peningkatan kordinasi, komunikasi dan informasi mengenai status perkara dan status saksi. Apalagi, lanjut dia, saat ini muncul issue yang penting yaitu perlindungan terhadap justice colabollator (pelapor pelaku) dan whistleblowers (peniup peluit), “Perlindungan terhadap justice collaborator ini penting karena peran mereka merupakan kunci keberhasilkan pengungkapan kasus korupsi.”

Kerja sama antara KPK dan LPSK sudah terjalin sejak 2010 dan diperkuat dengan Peraturan Bersama Menkumham, Polri, KPK, LPSK dengan Nomor KEPB-02/01-55/12/2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan, Saksi Pelaku yang Bekerja Sama, yang ditandatangani pada 14 Desember 2011.

Sumber : humas/KPK.go.id