Wartakutim.com | Sangatta ; Kapolres Kutai Timur AKP Edgar Diponegoro memastikan jumlah tersangka Kasus Korupsi pembebasan Lahan untuk pembangunan Pelabuhan Kenyamukan bertambah dua orang. Namun pihaknya tidak dapat menyebutkan dua tersangka baru yang sudah ditetapkan Polda Kaltim yang menangani kasus tersebut.
“Jelasnya ada dua tersangka baru namun saya tidak bisa menyebutkan siapa saja yang telah ditetapkan jadi tersangka”Kata Edgar kepada saat ditemui diruang kerjanya
Lebih lanjut Edgar untuk mengetahui dua tersangka tersebut, kata mantan penyidik KPK ini, dapat ditanya langusung ke Bagian penyidikan tindak pidana Korupsi Polda Kaltim.
“Karena saya tidak punya wewenang lagi dengan kasus itu, , silakan menghubungi Kompol Agung penyidiknya saat ini, di lebih mengetahuinya ”Jelasnya.
Untuk kasus ini Kata Edgar sudah memasuki tahap penyidikan. Dan masih terus didalami kerugian negara dari pembebasan lahan tersebut. “ BPK (Badan pemeriksa Keuangan) masih menghitung kerugian negara dari kasus pembebasan Lahan ini, sabar saja semua pastinya akan terbongkar” Pangkasnya.
Sekedar mengingatkan, kasus Pembebasan Lahan untuk pembangunan pelabuhan kenyamukan yang merugikan negara sebesar Rp 11 Milliar sebelumnya menetapkan dua tersangka yakni Sekda Kutim dan Kepala desa Sangatta utara.
Seperti diketahui, penyidik menetapkan para tersangka dalam kasus ini lantaran diduga melakukan pembayaran tanah yang masih segel, belum bersertifikat. Pembayaran pembebasan lahan ini dilakukan dua periode yakni pada 2011 Rp 3 miliar dan pada 2012 Rp 9 miliar.
Total keseluruhan Rp 12 Miliar, yang non-sertifikat Rp 7,3 miliar. Is disebut sebagai penanggung jawab mengingat dia menjadi ketua panitia pembebasan lahan periode 2011-2012.
“Tersangka Is melakukan pembayaran pada tanah yang masih segel, sedangkan Kas selaku kepala Desa Sangatta Utara sebagai penerbit segel,” jelas AKBP Edgar Diponegoro (13/4) lalu, yang kini jadi Kapolres Kutim.
Selain itu, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atau surat segel yang diterbitkan Kas, lokasi tanah yang dibebaskan ternyata terletak di sepadan pantai. “Ini merupakan pelanggaran konservasi kawasan pantai,” kata Edgar
Dengan bertambah dua tersangka baru oleh polda kaltim, Jumlah tersangka Kasus pembebasan Lahan untuk pembangunan pelabuhan kenyamukan menjadi empat orang tersangka. Namun penetapan tersangka itu masih dirahasiakan identitasnya. (Wk-1)