wartakutim.com || Sangatta ; Pencegahan dan pemberantasan segala bentuk korupsi bukan semata-mata tugas aparat penegak hukum baik Kejaksaan, Polri maupun KPK tetapi tugas semua pihak terutama yang mempunyai peran untuk memutus mata rantai bisa terjadinya tindakan korupsi.
“Jika dalam lembaga pemerintahan yang punya peran penting semua komponen yang terkait langsung seperti atasan dari seorang bendahara, atasan dari seorang pegawai atau atasan dari atasan langsung namun intinya bagaimana pengawasan melekat itu bisa diterapkan dengan baik secara berjenjang,” ujar Kajari Sangatta Didik Farkhan, Selasa (22/10).
Lebih jauh, Didik menyebutkan, terjadinya tindak korupsi oleh seseorang ketika aturan dilanggar dengan tujuan untuk keuntungan pribadi maupun orang lain atau kelompok dengan melakukan berbagai cara agar tujuan meraup keuntungan dengan cepat bisa terwujud,
Dalam kacamata mantan wartawan ini, korupsi seperti kanker atau penyakit akut yang melanda pada semua lini kehidupan bermasyarakat karena bila dibiarkan berdampak besar kepada semua anak bangsa.
Menurutnya, pengetasan dan pemberantasan terhadap korupsi harus dilakukan untuk menjadikan Indonesia mampu berdaya dan tampil maju menjadi bangsa yang mandiri dan berwibawa dalam kancah nasional. “Agar kasus-kasus korupsi bisa ditekan, syukur-syukur tidak terjadi lagi dipandang perlu untuk penguatan jaringan yang bertujuan memberikan pemahaman kepada siapapun akan bahaya korupsi bagi kehidupan masyarakat,” ujar Didik seraya menyebutkan alasan dilakukannya penyuluhan anti korupsi belum lama ini.
Ia menegaskan, dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Sangatta akhir-akhir ini, pihaknya tidak pernah meminta “imbalan” apapun dari pihak berpekara terlebih-lebih terhadap pelaku dan keluarga tersangka. “Jika ada yang mengaku sudah memberi oknum kejaksaan, sebaiknya segera memberitahu saya dan tidak lama pasti dihukum dan dipecat,” janji Didik.
Adanya oknum yang mengaku bisa membuat pekara diendapkan, bahkan tidak dilanjutkan ke pengadilan. Didik menegaskan, semuanya ulah oknum yang mengaku pegaewai kejaksaan. “Jangan mudah percaya jika ada yang minta uang atau imbalan lainnya,” pesannya.
Dalam catatan, sejumlah kasus yang ditangani aparat hukum yakni penyalahgunaan dana Bansos, Pembebasan lahan Pelabuhan Kenyamukan yang diduga membuat negara rugi Rp11 M lebih, kemudian dana PNMP serta sejumlah pengadaan barang dan jasa pada sejumlah SKPD. (WK-01)
[wpsr_socialbts]