Hukum Dan Kriminal

Kepala BKN Banjar Baru : Idealnya PNS Korup Dipecat

129
×

Kepala BKN Banjar Baru : Idealnya PNS Korup Dipecat

Sebarkan artikel ini

yudi yitnowartakutim.com || Sangatta ; Kepala Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjar Baru Drs Yudi Yitno MA menilai pemecatan dari jabatan bahkan status sebagai PNS bagi PNS yang terlibat kasus korupsi merupakan tindakan ideal dan patut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi.

Ditemui disela-sela menjadi pembicara pada Sosialisasi Penyusunan dan Penilaian Kinerja PNS, Kamis (24/10) pagi tadi, Yudi menyebutkan, Kepala BKN telah mengeluarkan surat  edaran Nomor K.26-30/V.326-2/99 yang ditujukan ke semua pejabat pembina kepegawain.

Surat edaran yang bersifat penting itu, diakui Yudi seharusnya menjadi acuan bagi setiap daerah untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum PNS yang terlibat korupsi. Kepada Warta Kutim.com, ia menyebutkan landasan hukum untuk melakukan pemecatan baik secara hormat maupun tidak cukup kuat yakni UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang telah diubah menjadi II No 43 Tahun 1999 serta PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam surat edaran Kepala BKN tertanggal 20 November 2012, ditegaskan PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Menurut Yudi, surat edaran Kepala BKN sangat tegas dan jelas apa yang dimaksud dengan kejahatan jabatan atau tidak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan. “Kejahatan yang dilakukan seorang oknum PNS pasti menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan kejahatan seperti melakukan pemerasan, menerima suap atau mengkorupsi uang negara,” sebut Yudi.

Seperti diketahui, sekarang ini sejumlah oknum PNS di Kutim terlibat dalam penyalahgunaan uang Bansos Kutim. Mereka selain sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sangatta juga sudah ada yang menghirup udara bebas. Namun, kenyatannya oknum PNS tidak pernah diturunkan dikenakan sanksi seperti pemecatan seperti diisyaratkan Kepala BKN Eko Sutrisno.(WK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.