Hukum Dan Kriminal

Pengadaan Hand Tractor Di Disternak Kutim Terus Di Usut Kejari

151
×

Pengadaan Hand Tractor Di Disternak Kutim Terus Di Usut Kejari

Sebarkan artikel ini

Wartakutim.com || Sangatta ; Kejaksaan Negeri (kejari) Sangatta Terus mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan Hand Tractor di Dinas Pertanian Dan Peternakan (Disternak) Kabupaten Kutai Timur tahun.

Menurut Kepala Kejari Sangatta Didik Farkhan, kasus ini merupakan kasus tahun 2007 yang merugikan Negara sebesar Rp.827 juta. Meskipun sudah menetapkan dua tersangka yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Samarinda namun kasus ini tidak berhenti terhadap dua tersangka tersebut.

“Kami akan ungkap tuntas kasus ini supaya tidak jadi tunggakan. Sekarang, sudah dua orang diputus bersalah. Tinggal empat tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan,” kata Didik kepada wartawan saat ditemui wartawan. Senin (28/10).

Untuk dua terdakwa Rusdi dan Ismadi Hanafi lanjut Didik, merupakan pegawai di Disternak.” Rusdi Sebagai Bendahara sedangkan Ismadi meurpakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masing masing sudah dijatuhi 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta. Jelasnya.

Lebih lanjut Didik menjelaskan Kedua tersangka tersebut, telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakannya, pihaknya sudah mengantongi empat nama dalam kasus ini, “untuk perkembangan kasus empat tersangka lainnya, yakni Panitia Pemeriksa Barang Syafruddin, mantan Kadistanak Kutim Wijaya Rahman, dan dua kontraktor Masyaruddin serta Yusfrida, masih terus dalam proses penyidikan.”Ungkapnya.

“Syafruddin sudah P 21 (Hasil Penyidikan sudah Lengkap), sedangkan yang lain masih dalam proses. Jadi ada gilirannya,” Lanjut Didik.

Kejaksaan Negeri (kejari) Sangatta Terus mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan Hand Tractor di Dinas Pertanian Dan Peternakan (Disternak) Kabupaten Kutai Timur tahun.

Menurut Kepala Kejari Sangatta Didik Farkhan, kasus ini merupakan kasus tahun 2007 yang merugikan Negara sebesar Rp.827 juta. Meskipun sudah menetapkan dua tersangka yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Samarinda namun kasus ini tidak berhenti terhadap dua tersangka tersebut.

“Kami akan ungkap tuntas kasus ini supaya tidak jadi tunggakan. Sekarang, sudah dua orang diputus bersalah. Tinggal empat tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan,” kata Didik kepada wartawan saat ditemui wartawan. Senin (28/10).

Untuk dua terdakwa Rusdi dan Ismadi Hanafi lanjut Didik, merupakan pegawai di Disternak.” Rusdi Sebagai Bendahara sedangkan Ismadi meurpakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masing masing sudah dijatuhi 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta. Jelasnya.

Lebih lanjut Didik menjelaskan kedua tersangka tersebut  telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakannya, pihaknya sudah mengantongi empat nama dalam kasus ini, “untuk perkembangan kasus empat tersangka lainnya, yakni Panitia Pemeriksa Barang Syafruddin, mantan Kadistanak Kutim Wijaya Rahman, dan dua kontraktor Masyaruddin serta Yusfrida, masih terus dalam proses penyidikan.”Ungkapnya.

“Syafruddin sudah P 21 (Hasil Penyidikan sudah Lengkap), sedangkan yang lain masih dalam proses. Jadi ada gilirannya,” Lanjut Didik.

Sekedar diketahui, Kejari Sangatta, menahan dua tersangka dalam kasus ini pada 21 maret 2013. Modus yang dilakukan kedua tersangka itu dengan mengganti spesifikasi dari hand tractor. Mesin hand tractor yang seharusnya dibeli bermerek Yanmar, namun oleh kontraktor diganti dengan mesin merek lain yang harganya lebih murah. Menutupi kecurangan tersebut, stiker produk juga diganti dengan merek Yanmar. Sehingga barang ini tampak seperti asli tapi palsu.

Proyek ini merupakan pengadaan tahun anggaran 2007. Jumlah hand tractor yang dibeli 42 unit. Dananya bersumber dari APBD Kutim dan APBN. Total dana yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai Rp 827 juta. Dana yang  dikucurkan melalui APBD Kutim Rp 522,407 juta untuk pembelian 26 unit dan dari APBN Rp 305,360 juta untuk pembelian 16 unit. 

Sekedar diketahui, Kejari Sangatta, menahan dua tersangka dalam kasus ini pada 21 maret 2013. Modus yang dilakukan kedua tersangka itu dengan mengganti spesifikasi dari hand tractor. Mesin hand tractor yang seharusnya dibeli bermerek Yanmar, namun oleh kontraktor diganti dengan mesin merek lain yang harganya lebih murah. Menutupi kecurangan tersebut, stiker produk juga diganti dengan merek Yanmar. Sehingga barang ini tampak seperti asli tapi palsu.

Proyek ini merupakan pengadaan tahun anggaran 2007. Jumlah hand tractor yang dibeli 42 unit. Dananya bersumber dari APBD Kutim dan APBN. Total dana yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai Rp 827 juta. Dana yang  dikucurkan melalui APBD Kutim Rp 522,407 juta untuk pembelian 26 unit dan dari APBN Rp 305,360 juta untuk pembelian 16 unit. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.