WARTAKUTIM.COM || SANGATTA ; Tersangka penyalahgunaan obat terlarang di Kutim, akan dibina intensif Polres Kutim selama menjalani pemeriksaan. Upaya pembinaan mental spritual bagi pengguna dan penjual obat haram ini, bertujuan memberikan tahap awal agar pelaku tidak lagi terlibat penyalahgunaan obat terlarang atau narkoba setelah menjalani hukuman.
Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro bersama Wakapolres Kompol Yudi S serta Kasat Resnarkoba AKP Ricki Nelson Purba, menyebutkan, hampir setiap saat melalui petugas penjaga pembinaan kepada tersangka pengedar obat haram.
“Polres berharap, warga masyarakat yang terjerat obat haram benar-benar bertobat jangan lagi mengulangi perbuatannya,” kata Kapolres Edgar. kepada wartawan
Meski baru bertugas di Polres Kutim, Edgar mengaku prihatin dengan kasus penyalahgunaan obat haram yang tahun ini sudah melampaui tahun lalu. Disebutkan, trend penyalahgunaan obat terlarang di Kutim mengalami peningkatan signifikan.
“Dalam kurun waktu yang sama yakni sampai Oktober, kasus Narkoba mencapai empat puluh lima tapi sekarang sudah mencapai empat puluh delapan kasus dengan tersangka diamankan sebanyak delapan puluh orang,” beber kapolres.
Dari sederet kasus Narkoba, terbanyak terjadi di Polsek Muara Wahau mencapai 6 kassu, disusul Sangkulirang sebanyak 4 kasus dan Bengalon dengan tiga kasus. Sementara yang ditangani Polres Kutim sebanyak 31 kasus. “Melihat trend kasus Narkoba di Kutim yang berada di lintas trans Kalimantan, harus ada kebersamaan semua elemen masyarakat untuk menjadikan Kutim bebas penyalahgunaan Narkoba pada tahun dua ribu lima belas mendatang,” ungkap kapolres.
Seperti diwartakan sebelumnya, dalam supuluh bulan terakhir, Polres Kutim mengamankan 80 oknum pengedar Narkoba mereka terdiri 74 orang laki-laki dan 6 orang wanita. Dari operasi yang dilakukan jajaran Res Narkoba Pores Kutim, SS diamankan masing 149 poket ukuran kecil dan 10 poket ukuran besar selain itu 31.353 butir double el.(WK-01)