wartakutim.com || SANGATTA.Tidak hanya di Pusat mengalami krisis buku Nikah, kabupaten Kutim juga ternyata mengalami hal yang serupa. Dampaknya, sebanyak 24 pasang yang telah resmi dinikahkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangatta Utara pekan lalu, belum menerima buku nikah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kutim Fahmi Rasyad mengakui, pemberian buku nikah untuk pasangan yang sudah ditercatat di KUA masih bisa diatasi. Sebab, angka pernikahan yang terjadi setiap bulannya, baik di ibukota Sangatta maupun sejumlah kecamatan lainnya, relatif normal.
“Sampai akhir Oktober stok buku nikah masih cukup hingga beberapa hari kedepan. Sehingga masyarakat yang menikah masih bisa mendapatkan buku nikah. Kekosongan baru terjadi di KUA Sangatta Utara, karena ada sekitar 24 pasang yang belum mendapat buku nikah,” jelas Fahmi didampingi Kasi Binmas Islam Nanang Gazali.
Dia menyebutkan, meski belum mendapatkan buku nikah dari KUA setempat, 24 pasangan ini tetap sah sebagai suami istri. Karena sudah resmi dinikahkan dan tercatat di KUA. Hanya saja, sebagai pengganti buku nikah, mereka akan diberikan surat keterangan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA setempat.
“Jadi tidak perlu khawatir, surat pengantar ini untuk sementara bisa menjadi bukti sah penganti buku nikah. Nanti kalau stok buku nikah sudah ada, baru bisa ditukarkan dengan buku nikah,” jelasnya.
Fahmi mengatakan, berdasarkan laporan dari masing-masing KUA, jumlah rata-rata pencatatan nikah dalam sebulan mencapai 240 pasang. Dari jumlah tersebut, KUA Sangatta Utara rata-rata sebulan bisa menikahkan 35 pasang. Kemudian disusul KUA Sangatta Selatan 30 pasang, KUA Bengalon 25 pasang. Sedangkan untuk KUA Sangkulirang, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Muara Wahau, dan Kongbeng angka pencatatan nikah dalam sebulan berkisar antara 10 hingga 20 pasang.
“Sisanya paling banyak sebulan bisa menikahkan antara 1 hingga 5 pasang,”kata Fahmi. Ditanya kapan buku nikah ini tiba, Fahmi tidak dapat memastikan. Karena hal itu tergantung pemerintah pusat. Meskipun begitu proses pernikahan dan pencatatan di KUA tetap bisa dilakukan.(ima)