Sangatta – Demi keamanan barang bukti agar tidak disalahgunakan sebanyak sebanyak 21 gram lebih Narkoba Jenis sabu sabu (SS) senilai Rp68 juta dimusnahkan Polres Kutim, Kamis (14/11). Pemusnahan dengan cara melarutkan ke dalam air serta membuang ke WC berlangsung ketat.
“Yang akan dibawa ke pengadilan hanya sampel dari semua BB yang diamankan, namun kesemuanya tidak mengurangi nilai perbuatan yang dilakukan tersangka,” terang Wakapolres Kutim Kompol Yudhi S.
SS yang dimusnahkan kemarin diambil dari tersangka Ngatino, Bahtiar dan Hartono. Menurut Kasat Resnarkoba AKP Ricki Nelson Purba, ketiga tersangka ditangkap tim buru sergap Narkoba di beberapa tempat dan tidak punya kaitan. “Mereka ditangkap terpisah, karenanya setiap barang bukti yang dimusnahkan kesemua tersangka ikut menyaksikan,” terang Ricki Nelson Purba.
Disebutkan dari tangan Hartono alias Atto alias Komeng bin Kaco, disita 3 poket seberat 17,5 gram, satu unit mobil Nopol DD 1420 OP, satu HP serta dua bong. Tersangka Hartono diamankan tanggal 6 Oktober 2013 di Jalan Blok Rencana Perumahan PT Darma Henwa Desa Sepaso Timur Bengalon.
Sementara, tersangka Ngatino disita SS seberat 0,18 gram kemudian 5 poket berisi 4,59 gram SS serta 8 poket berisi 2,57 gram dan beberapa BB lainnya. Demikian dari tangan Baktiar bin Biatti, ditemukan SS.
Pemusnahan yang dilakukan dalam ruang Sub Bagia Humas Polres Kutim itu disaksikan sejumlah pejabat diantaranya Asisten Kesra Mugeni, kemudian kejaksaan dan pengadilan termasuk Propam dan tim pengawas lainnya.
Sebelum dimusnahkan, satu persatu BB ditimbang sesuai dengan temuan awal setelah itu, Asisten Kesra Setkab Kutim diberi kepercayaan pertama untuk memusnahkan, kemudian Wakapolres Kompol Yudhi S serta kejaksaan.
Asisten Kesra Mugeni sempat gemetaran saat membuka bungkusan yang masih tersegel, tak ayal ia memperhatikan SS yang akan dilarutkan. “Lima Puluh Enam Tahun sudah baru kali ini pak lihat SS,” ujar Mugeni