Berita Pilihan

Anak Perusahan PKT Caplok Tanah Warga dan PT SIM

192
×

Anak Perusahan PKT Caplok Tanah Warga dan PT SIM

Sebarkan artikel ini
">

konflik-tanah-ilustrasi-_Sebuah anak perusahaan PT Pupuk Kaltim (PKT) benama  PT Kalimantan Agro Nusantara (KAN) yang di sektor perkebunan kelapa sawit, diduga mencaplok lahan warga masyarakat. Kasus yang bisa menimbulkan gejolak sosial ini, terjadi di Desa   Tepian Langsat Kecamatan Bengalon. Selain lahan warga, perusahaan negara ini juga diduga melahap lahan milik PT Semesta Indah Mulia (SIM).

Dengan gemas, Arnold Sihombing menyebut, PT KAN dengan enaknya membabat lahannya yang ia beli beberapa tahun lalu. Perusahaan yang berada di bawah naungan PT PKT ini, disebutnya telah menyerobot lahannya seluas 71 Ha dengan alat berat buldozer dan menghilangkan patok-patok tapal batas lokasi. “Lahan yang diserobot perusahaan itu merupakan milik pribadinya yang sudah dibeli  sejak dua ribu delapan,” Arnold, Rabu (13/11) tadi.

Arnold menyebutkan, terhadap lahan yang ia beli sudah dilengkapi dengan surat-surat bahkan ada PPAT dan sertifikat. Namun, ia mengaku kaget tanpa pemberitahuan, tiba-tiba PT Kalianusa langsung membabat lahanya bahkan melibatkan sejumlah orang bayaran untuk melakukan intimidasi. “Saya akan laporkan PT Kalimantan Agro Nusanrata  ke Pemkab dan DPRD Kutai Timur serta pihak terkait atas perampasan hak –hak saya warga pemilik lahan,” bebernya.

Selain tanah Arnord, perusahaan ternama di Kaltim ini diduga menyerobot lahan milik PT SIM  seluas 100 hekatre lebih di  Tepian Langsat Kecamatan Bengalon dengan menggunakan bulldozer. “Alat berat bulldozer PT KAN tanpa ijin memasuki wilayah dan menggunsur lahan kami, merusak patok dan menghilngkan tanda batas,” kata Manager Lapangan PT SIM Rafael Simorangki.

Menurut Rafael Simorangkir, lahan yang digusur dan diserobot itu merupakan lahan yang lebih dulu dikuasai oleh PT SIM sejak  2008 sedangkan PT KAN  baru datang setahun kemudian. Ditegaskan Rafael Simorangkir,  apabila  tidak ada penyelesaian dengan baik dengan PT KAN, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan akan mengadukannya ke Komnas HAM terkait penggunaan premanisme dalam menyerobot lahan. “Kami sudah mengirim surat untuk menghentikan aktivitas landclearing yang diserobot itu, jika tidak akan kami laporkan ke DPRD dan Pemkab Kutai Timur, serta mengadukannya ke Komnas Ham,” jelasnya.

PT KAN bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan luas lahan 7.840  HA, aktifitas perkebunan dilakukan setelah  PT PKT menjalin kerjsama dengan PT Perkebunan Nusantara XIII pada  14 September 2009.(WK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.