Hukum Dan Kriminal

Isran Hentikan Aktifitas MBCT di Pulau Miang

120
×

Isran Hentikan Aktifitas MBCT di Pulau Miang

Sebarkan artikel ini
Bupati kutai timur Isran Noor menegaskan jika perusahaan yang beroperai di Kutim tidak memperhatikan kesejahtaraan masyarakat silakan keluar dari kutim.
Bupati kutai timur Isran Noor menegaskan jika perusahaan yang beroperasi di Kutim tidak memperhatikan kesejahtaraan masyarakat akan menghentikan dan mencabut izinnya

wartakutim.com – Aktifitas PT Miang Besar Coal Terminal (MBCT) di Pulau Miang Kecamatan Sangkulirang dihentikan Bupati Isran Noor. Pasalnya, ijin yang dikeluarkannya ditengarai dijual kepada pihak lain bahkan kepada pengusaha asing.

Menurut Isran, jika tidak ada klarifikasi dari manajemen MBCT, penghentian aktifitas pembangunan terus dihentikan meski sudah ada pembebasan lahan. Isran mengakui, kehadiran PT MBCT memberi andil bagi pembangunan daerah termasuk masyarakat Pulau Miang. “Namun, perusahaan yang beraktifitas di Kutim  harus mengikuti peraturan yang berlaku,” sebut Isran Noor.

Isran meminta semua perusahaan yang beroperasi di Kutim baik perkebunan maupun pertambangan tidak melakukan jual beli ijin yang ia tanda-tangani, terlebih-lebih kepada pihak asing. “Saya tidak alergi dengan negara asing, tapi kenapa ijin yang awalnya menggunakan pengusaha nasional belakangan dijual lagi bahkan kepada negara asing,” sebutnya.

Terhadap penghentian aktifitas MBCT, Isran mengakui belum menempuh jalur hukum namun ia mengakui tidak menutup kemungkinan jika ada pelanggaran. “Tahap sekarang, aktifitasnya  dihentikan sampai ada penjelasan resmi,” sebutnya.

Dihadapan warga Pulau Miang ia menegaskan, tidak segan-segan menghentikan perusahaan yang tidak menataati aturan termasuk menuntut ke pengadilan. Tindak tegas ini, ujar Isran Noor tiada lain selain untuk menjaga harkat martabat Bangsa Indonesia termasuk aparat pemerintah. “Ijin operasi MBCT dijual lagi senilai tujuh ratus lima puluh miliar rupiah, karenanya saya minta hentikan aktifitas MBCT dan segera memberikan keterangan kepada Pemkab Kutim,” ungkap Isran.

Proyek untuk pelabuhan batubara ini, mulai dilaksanakan 21 Juni 2009 bahkan telah dilakukan pembebasan lahan seluas 100 Ha lebih. Namun, aktifitas MBCT ini mendapat sorotan berbagai pihak pasalnya diduga akan mengancam ekossitem pulau dan sekitar.

PT MBCT sendiri akan menggunakan lahan seluas 590 Ha yang berada di belakang pemukiman penduduk. Pasalnya, sejumlah areal yang ada menghasilkan minyak mentah serta air bersih. Tak heran, meski berada di sebuah pulau warganya bisa menimmati air bersih yang layak diminum langsung. “Memang kami sangat khawatir jika adanya kawasan yang dibuka, berpengaruh terhadap ketersediaan air bersih,” ujar Tajuddin – Kaur Umum Desa Pulau Miang.(din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.