SANGATTA. – Kepolisian Resort Kutim meyakini kasus penyalahgunaan dana Bansos Pemkab Kutim yang melibatkan AS seorang warga SP7 Kaubun tidak berdiri sendiri, karenanya pendalaman terus dilakukan dengan memperbanyak saksi yang dipanggil termasuk rekomendasi pencairan.
Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro bersama Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor, menyebutkan pendalaman adanya aktor dibalik pencairan dana sebesar Rp525 juta harus diselidiki sampai tuntas.
“Secara kasat mata, tersangka AS hanya warga biasa namun bisa mencairkan dana Bansos sangat besar , sementara pencairannya begitu mudah dan cepat,” ujar kapolres.
Ditemui setelah melakukan rapat pemantapan I Love Sangatta (ILS), Rabu (20/11), ia menerangkan, dalam proses pencairan dana Bansos ada tata cara yang sudah digariskan Pemkab Kutim melalui Perbup Kutim dimana semua diawali adanya permohonan, keterangan RT, Keterangan Desa, Keterangan Camat kemudian Rekomendasi SKPD teknis serta telahaan tim.
“Semua syarat itu ada dan lengkap dimiliki tersangka AS, namun kenapa begitu mudahnya ia mendapatkan semua surat penting itu,” ujar kapolres.
Yang tak kalah menariknya, dalam pencairan dana, AS juga begitu mudahnya mendapatkan pelayanan sehingga semua proposal yang ia sampaikan semuanya disetujui tanpa ada kajian lebih mendalam.
Disinggung apakah adanya “surat sakti” dari oknum tertentu sehingga tersangka AS bisa mendapatkan dana Bansos, baik kapolres maupun Kasatreskrim belum bersedia memberikan keterangan rinci dengan alasan sedang mendalami keterlibatan sejumlah oknum yang memudahkan tersangka AS.
Meski demikian, keduanya mengakui, sejumlah pejabat di Pemkab Kutim termasuk seorang anggota DPRD sudah dimintai keterangannya. Bahkan penyidik merencanakan akan meminta keterangan kembali sesuai peningkatan status pemeriksaan.
“Tampaknya kasus penyalahgunaan dana Bansos Kutim yang melibatkan AS warga Kaubun itu, tidak berdiri sendiri namun ada keterlibatan pihak lain sehingga begitu mudahnya dalam proses pencairannya,” beber Kapolres Edgar Diponegoro.
Seperti diberitakan, tersangka AS akhir Oktober lalu ditahan Polres Kutim karena diduga kuat telah menyalahgunakan dana Bansos Pemkab Kutim sebesar Rp525 juta. Aksi tersangka AS, dilakukan dengan cara membuat proposal fiktif untuk kegiatan usaha masyarakat namun digunakan untuk pribadi termasuk membuka toko serta membeli sebuah mobil.
Dari penyelidikan awal, Polres Kutim sudah menahan mobil dari tangan tersangka yang kini diamankan dihalaman Mapolres Kutim. Selain itu, disita sejumlah dokumen termasuk buku rekening pada Bank Kaltim.(WK-01)