Dugaan bagi-bagi proyek oleh anggota DPRD Kutim yang dibalut dalam bingkai proyek aspirasi semakin jelas, selain mempunyai bukti adanya rekomendasi sejumlah wakil rakyat kepada kontraktor tertentu, Kejaksaan Negeri Sangatta juga sudah menemukan beberapa paket proyek yang dinilai janggal baik dalam seputar Sangatta maupun pedalaman.
Kajari Didik Farkhan A SH, kepada WartaKutim.com Rabu (20/11) menerangkan, beberapa bukti dan dokumen kini dipelajari termasuk UU Tentang Kedudukan Anggota MPR, DPD, DPR-RI dan DPRD, kemudian Kepres tentang pengadaan barang dan jasa serta Tata Tertib DPRD Kutim, apakah berkaitan langsung dengan tugas legeslator dalam penentuan pelaksanaan suatu pekerjaan.
Selain mengumpulkan bukti lapangan, kejaksaan juga sudah mendengarkan keterangan Kepala Dinas PU Aswandini Ekatirta. Hal itu dibenarkan mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU Kutim ini. “Ini pembelajaran bagi semua pihak,seharusnya semua aspirasi sesuai ketentuan harus dibahas dalam berbagai tahapan baik Musrenbangdes, Musrenbang Kecamatan sampai Musrenbang Kabupaten,” ujar Aswandini.
Diakui, dalam proyek ada macam-macam bentuk sumber dananya seperti ADD, PNPM serta Bansos. Ia juga tidak menyalahkan jika ada anggota dewan mengusulkan kegiatan yang diterima saat reses namun semuanya tidak serta merta karena dilihat dari berbagai aspek manfaatnya. “Karena itu saya minta jika ada tanda tangan langsung pemberi rekomendasi proyek aspirasi,” ungkapnya.
Kajari mengakui, sejumlah aturan yang ia baca, dalam sistem pengalokasian kegiatan tidak serta merta dilakukan kecuali untuk penanggulangan bencana yang memang darurat dan segera dilakukan. “Sepengetahuan saya meski ada usulan masyarakat yang diterima anggota dewan saat reses tidak serta merta direspon karena akan dibahas dalam tahun anggaran selanjutnya, jika resesnya bulan Juli apa memang bulan Oktober bisa dilakukan anggaran tentu tidak karena harus melalui mekanisme penganggaran bertahap,” ujar kajari.
Berdasarkan penelusuran tim kejaksaan yang bekerja dalam beberapa pekan lalu, ditemukan proyek semenisasi di areal perkebunan kelapa sawit selain itu juga ditemukan pembangunan jembatan dengan kontruksi kayu, namun pekerjaannya dilakukan sejumlah rekanan. “Paketnya dipecah-pecah, mungkin menghindari lelang terbuka sehingga bisa dilakukan penunjukan langsung,” beber kajari.
Lebih jauh, Didik menyebutkan, tim yang diterjunkan blusukan hingga pelosok desa juga menemukan sejumlah paket dikerjakan kerabat dekat anggota dewan termasuk istri dan anak. “Untuk memperdalam, dalam waktu dekat kejaksaan akan panggil anggota dewan untuk dimintai keterangan,” ujar Didik Farkhan.(WK-02)