Hukum Dan Kriminal

Dituntut Hukuman 12 tahun Penjara, Pasutri Mengaku Tidak Bersalah

255
×

Dituntut Hukuman 12 tahun Penjara, Pasutri Mengaku Tidak Bersalah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

SANGATTA – Terdakwa Herdi alias Edy bin Andi Sida dan Nurul alias Nur binti Lanipo melalui penasihat  hukumnya H Abdul Hakim SH M Hum menolak tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Krihadi dan Ari Hani yang menuntut mereka masing-masing dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp4 M dan 9 tahun penjara ditambah denda Rp3M.

Dalam surat pembelaan yang dihanya sampaikan namun sempat dibacakan Suparman SH sebagai  Ketua Majelis Hakim,  kedua terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak lengkap.

Terhadap klinnya Herdi, pengacara dari Lembaga Bantua Hukum dan Advokat Pembela Kebenaran ini, meminta majelis hakim agar menegakan keadilan meski langit runtuh. “Selama persidangan Herdi terbukti tidak melakukan penjualan sabu-sabu, namun memiliki sementara dakwaan yang disampaikan menjadi pengedar sabu-sabu,” sebut Abdul Hakim seusai sidang, Rabu (20/11).

Selain itu, kata Abdul Halim selama ditahan klinnya mengalami penyiksaan oleh oknum polisi sehingga mengalami luka memar disejumlah tubuhnya termasuk mata. “Terhadap kasus penganiayaan ini kami tidak melapor ke Propam  tapi Kompolnas di Jakarta,” jelasnya seraya menyebutkan hanya belum ada tanggapan.

Dengan alasan selama penangkapan klinya tidak sesuai KUHP, Abdul Hakim meminta Herdi dibebaskan dari segala dakwaan dan mengembalikan buku tabungan klinya yang disita. Terhadap Nurul, yang tiada lain istri Herdi, Abdul Halim menyebutkan tidak tahu menahu akan perbuatan suaminya menyimpang sabu-sabu.

Wanita berparas cantik dan saat tampil dipersidangan kemarin mengenakan kemeja bermotifkan bunga-bunga serta sebuah tas warna merah, disebut Abdul Halim sehari-harinya berjualan sembako, kredit perabotan rumah tangga serta pedangan emas.

Dalam persidangan, terungkap jika uang sebesar Rp82.250.000 juta merupakan uang Nurul sebagai pedagang sembako. Nurul diungkapkan Andul Halim, pernah mengadu ke Ketua RT 016 Desa Wanasari Kecamatan Muara Wahau, kalau Herdi kerap menggunakan sabu-sabu dan meminta uang dengan berbagai alasan. “Ada pernyataan Petrus sebagai Ketua RT,” terang Abdul Halim.

Seperti diwartakan, Herdi alias Edy  dituntut 12 tahun penjara  sementara Nurul alias Nur, dituntut 9 tahun pejanara. Keduanya, dituntut sebagai pengedar obat haram dan saat ditangkap masih mempunyai 12,28 gram SS.

Selain positif menggunakan SS, Edy juga    didakwa sebagai pemilik serta pengedar SS di Muara Wahau. Kedua terdakwa, sebut Jaksa Krishadi terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman maksimal  hukuman mati.

Sementara,  Nurul  dituntut melanggar Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika.  Selain itu barang bukti berupa uang tunai berjumlah  Rp82 juta lebih berikut yang tersimpan di  BRI atas nama Herdi sebanyak sebanyak Rp 664 juta disita  untuk   negara.(WK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses