Berita PilihanPeristiwa

Setelah 3 Kali Deadlock UMK Kutim Disepakati Rp. 1.956.535

185
×

Setelah 3 Kali Deadlock UMK Kutim Disepakati Rp. 1.956.535

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

SANGATTA– Sidang penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang sempat deadlock hingga 3 kali, akhirnya menemui kesepakatan. Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menetapkan UMK Kutim 2014 naik 10,85 persen atau Rp 1.956.535. Pemberlakukan UMK Kutim ini akan dimulai sejak 1 Januari 2014 mendatang. Hasil keputusan itu diperoleh melalui rapat yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Rabu (20/11)

Kasi Kelembagaan Hubungan Industrian dan Perselisihan Ramli mengatakan, dicapainya kesepakatan ini setelah pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) menyetujui usulan dari serikat pekerja untuk menetapkan UMK sama dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) saat ini.

“Hasil ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati untuk segera dibuatkan rekomendasi yang akan dikirimkan ke Gubernur untuk selanjutnya menetapkan UMK Kutim 2014. Karena berdasarkan tenggat waktu yang diberikan presiden, kamis (21/11) kemarin merupakan batas terakhir penyampaian hasil sidang pengupahan,” jelas Ramli.

Lambatnya penetapan UMK Kutim 2014,sebut Ramli dikarenakan, baik serikat pekerja maupun Apindo, sama-sama bersikeras pada pendapatnya masing-masing. Dimana, pada awalnya,

“perwakilan Apinda hanya menyetujui agar kenaikan UMK hanya berkisar antara 8 hingga 9 persen dari tahun 2013 sebesar Rp 1.765.000. Sedangkan dari serikat pekerja tetap bertahan sesuai dengan standar KHL.” Ungkapnya

Ramli menambahkan, penetapan UMK Kutim ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum. Sebab telah mengikuti standar KHL, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, dan kelangsungan perusahaan. Selain itu, jika dibandingkan dengan beberapa daerah tetangga, besaran UMK yang ditetapkan tidak berbeda jauh.(jur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.