Rancana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kutim 2014 yang mencapai Rp2,9 triliun mendapat tanggapan sejumlah fraksi di DPRD Kutim, terutama Fraksi AKSI yang diketuai Syafruddin HAM. Saat menyampaikan pemadangan umum Fraksi AKSI, Kamis (28/11), disoroti beberapai item Raperda APBD 2014.
Melalui Jubirnya H Sobirin Bagus, ditegaskan tahun 2014 merupakan tahun ke-empat pencapaian target-target dan indikator yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutai Timur Tahun 2011-2015. “Dalam penyusunan Rancangan APBD Dua Ribu Empat Belas selain mengacu pada RPJMD semestinya mengacu pada beberapa rekomendasi DPRD yang telah disampaikan pada rapat-rapat paripurna tentang Laporan Pelaksanaan APBD tahun 2013 dan atau sebelumnya,” kata Sobirin dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Alfian Aswad, Kamis (28/11)
Lebih jauh, Fraksi AKSI menaruh harapan dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerintah berkewajiban menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD.
Dalam sidang yang diikuti 19 anggpta dewan, Fraksi AKSI juga menaruh harapan akuntabilitas dan partisipasi serta keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan baik di antara kegiatan dalam satu program maupun kegiatan antar program, dalam satu SKPD dan antar SKPD, dengan tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada masing-masing SKPD serta sinkronisasi program dan kegiatan antar tingkatan pemerintahan.
Sebelumnya Pemkab mengusulkan APBD 2014 sebesar Rp2,9 triliun, pendapatan daerah ini mengalami peningkatan 9,35 persen dari 2013. “Berdasarkan data, pendapatan daerah jauh lebih besar dari tahun dua ribu dua belas, namun pendapatan tahun dua ribu tiga belas justru lebih rendah dari tahun dua ribu tiga belas, hal ini diharapkan ada penjelasan rinci kenapa terjadi,” ujar Sobirin Bagus.
Dibagian lain, disebutkan , ada kenaikan proyeksi pendapatan daerah tahun 2014 terjadi peningkatan pos penerimaan yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Namun di dalam KUA-PPAS, justru mengalami penurunan. “Perhitungan peningkatan pendapatan daerah dan fakta yang terdapat dalam KAU dan PPAS memungkinkan dapat menyalahi Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Dua Ribu Empat Belas yang mengamanatkan minimal sama dengan tahun anggaran sebelumnya,” sebut Sobiri Bagus.(wk-02)