Sangatta – Tingginya tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Sangatta, mulai berdampak kepada tersangka pengedar SS yang kini meringkuk dibalik jerunji tahanan Polres Kutim.
Kepada Wartawan belum lama ini, tersangka Ngatino, Bahtiar dan Hartono mengaku takut dengan ancaman hukuman yang disampaikan jaksa. Bahkan, Hartono sempat tak percaya jika pelaku pengedar Narkotika dihukum lebih sepuluh tahun seperti yang dialami Herdi dan Nurul yang sama dituntut penjara 12 dan 9 tahun ditambah denda Rp4 M dan Rp3 M. “Masak bisa dihukum lama begitu mas, kasihan keluarga saya,” kata Hartono ketika diperlihatkan sejumlah berita media cetak tentang tingginya tuntutan jaksa kepada pengedar SS.
Disela-sela pemusnahan SS belum lama ini di Mapolres Kutim, Hartono menyebutkan takut bila dihukum berat bahkan ia sempat menyeka air matanya karena teringat keluargannya, hal serupa juga dirasakan Bahtiar dan Ngatino.
Dalam pengerebekan belum lamini, dari tangan Hartono alias Atto alias Komeng bin Kaco, tim Polres Kutim menyita 3 poket seberat 17,5 gram, satu unit mobil Nopol DD 1420 OP, satu HP serta dua bong. Tersangka Hartono diamankan tanggal 6 Oktober 2013 di Jalan Blok Rencana Perumahan PT Darma Henwa Desa Sepaso Timur Bengalon. Dari tersangka Ngatino disita SS seberat 4,25 gram kemudian dari tangan Baktiar bin Biatti, ditemukan SS sebanyak 7 gram.
Seperti diwartakan, sepasang Pasutri yakni Herdi dan Nurul, keduanya warga Muara Wahau dituntut 12 tahun penjara dan 9 tahun penjara serta denda masing-masing Rp4 M dan Rp3 M, selain itu uang dan buku tabungan yang berjumlah Rp800 juta disita.
Kemudian, giliran tiga terdakwa pengendar Narkoba yakni Ibrahim, Yoga dan Nasruddin, dituntut hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 2 M. Belakangan, Zainuddin alias Udin (24) oleh Jaksa Denny Irawan Sitomorang SH dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp800 juta karena terbukti menyimpan 0,22 gram SS.(Wk03)