Bupati Isran Noor menjamin tidak akan terjadi kebocoran dana pembangunan atu perbaikan 1.115 unit rumah layak huni (RLH) yang ia gagas dan mendapat dukungan sejumlah perusahaan yang biayanya puluhan miliaran rupiah.
Kepada wartawan, pekan lalu, Isran dengan tegas menyebutkan penggunaan semua dana yang berkaitan RLH diawasi ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak akan terjadi kebocoran atau penyelewengan dari dana untuk pembangunan rumah layak huni yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, karena aturannya sangat jelas dan ketat,” sebut Isran.
Dijelaskan proses pembangunan RLH di Kutim dikelola melalui timnya yang sudah diatur didalam Keputusan Bupati dan serta Perbup tentang pedoman pelaksanaan pembangunan/perbaikan rumah layak huni bagi masyarakat miskin.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) Erlyan Noor juga mengatakan dijamin tidak ada kebocoran dana dalam pelaksanaan pembangunan rumah miskin.
“Insya Allah tidak bocor karena mekanismenya sudah diatur sedemikian rupa,” kata Erlyan Noor, ketika ditemui DPRD Kutim.
Menurut Erly, selama memang ada niat untuk mencuri dana RLH, meski digembokpun masih bisa dicuri tapi kalau niatnya baik tidak akan terjadi.
“Tapi percayalah bahwa penggunaan dana yang bersumber dari CSR perusahaan dan APBD itu akan aman dari korupsi,” jelasnya ketika ditanya wartawan progres report pelaksaan RLH.
Pria yang biasa disapa Erly ini, menyebutkan kenapa ia menjamin tidak bocor karena program pembangunan rumah untuk warga miskin diawasi oleh tim yang dibentuk melalui SK Bupati Kutim No 142.2/K.727/2013 tentang pembentukan tim koordinasi Pembangunan/Perbaikan RLH Kabupaten Kutim 2013.
“Tugas tim yakni merumuskan kebijakan, menyusun rencana, pendataan, pengawasan, pengendalian,monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pembangunan rumah layak huni termasuk pelaporan penggunaan anggaran,” sebutnya.
Ia dengan bangga menyebutkan, tim yang dibentuk tidak sembarangan karena melibatkan pejabat penting karena ketua pembina yakni bupati dan wakil bupati sebagai wakil ketua tim serta anggotanya terdiri Dandim 0909/SGT, Kapolres, Kajari dan dan Lanal, serta termasuk Sekda hingga para asisten dan pejabat kepala SKPD.
Pembangunan RLH, tambah Erly diatur didalam Perbup No 21 tahun 2013 tentang pedoman pelaksaan pembangunan perbaikan rumah layak huni.
“Melalui peraturan bupati ini penggunaan dana sangat terkontrol jadi tidak celah siapapun bisa melakukan korupsi,” beber Erly.(WK-03)