Berita Pilihan

Tata Naskah Surat Bupati, Salah

170
×

Tata Naskah Surat Bupati, Salah

Sebarkan artikel ini
">

1451547_663336187020663_2053358754_nWartakutim.com – Rencana penerbitan buku Outlock Pemkab Kutim 2014 yang dimotori PT Pro Fajar Jakarta, harus dikaji mendalam dan meminta penerbitkan memperlihatkan dumi atau bentuk buku yang belum jadi.

Mantan Kepala Bagian Humas Setkab Kutim Syafranuddin, menyarankan pembuatan buku out lock Kutim pernah ditawarkan semasa kepemimpinannya namun ketika ditanya soal  biaya yang dibutuhkan pihak penerbit tidak bersedia kecuali hanya meminta Pemkab Kutim melalui bupati mengeluarkan rekomendasi sementara pihak penerbit mencari sendiri sumber dananya.

“Karena menyangkut nama kepala daerah, saya waktu hati-hati dan meminta agar materi yang diterbitkan sudah ada contohnya sehingga kelak dapat dipertanggungjawabkan selain itu pihak donatur tidak diwajibkan membayar didepan tetapi setelah buku diterbitkan termasuk,” ungkap Syafranuddin.

Kepada sejumlah wartawan, ia menyebutkan, tawaran membuat buku atau terbitan lainnya sangat banyak dengan pertimbangan beragam namun harus hati-hati jika tidak bisa berdampak Pemkab Kutim.

“Terhadap rencana penerbitan buku out loock Kutim itu bagus saja, namun harus ada pembahasan mendalam apalagi sampai melibatkan pihak luar Pemkab dan meyangkiut dana,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam penelusuran sejumlah awak media ditemukan beberaap kejanggalan dalam administrasi diantaranya Nomor Surat yang dikeluarkan Bagian Umum dan Protokol, ternyata baru dimintakan atau teregestrasi dalam buku agendan 20 hari setelah surat diedarkan.

Kabag Umum Protokol Suroto saat dikonfirmasi  tidak membantah  surat  yang ditanda-tangani Bupati Isran noor namun ia lupa.  “Cek saja di Kasubbag TU saya tidak hafal surat keluar,” jelas Suroto, saat dihuibungi.

Dari keterangan pegawai pada  Subbag Tata Usaha Umpro, diketahui   nomor surat  481.1.1.13/UMPRO.1 ternyata diminta melalui telepon,  namun bukti fisik suratnya memang belum ada. “Kami hanya diminta menulis nomor surat itu, permintaan itu Jumat tanggal lima belas November   namun disuruh buat tanggal mundur yakni tanggal  satu  November dengan  Perihalnya  permintaan pemasangan iklan bagi mitra usaha pemerintah,” jelas seorang  staf TU Umpro yang tak mau disebutkan namanya.

Yang rada aneh, Syafranuddin melihat nomor yang ada pada surat bupati tidak sesuai Perbup Kutim tentang tata naskah. Demikian pula dengan isi surat dan tata penulisan yang ada dalam lingkungan Pemkab Kutim.

“Untuk penggunaan kop burung garuda emas itu, hanya ditujukan kepada pejabat lebih tinggi seperti gubernur, menteri, Ketua DPR RI atau presiden sementara untuk lainnya hanya menggunakan kop garuda biasa,” ungkap Syafranuddin yang pernah menjabat Kasubag Anjab pada Bagian Ortal Setkab Kutim.

Lebih jauh, ia juga menyebutkan, dalam surat bupati dan surat lainnya tidak ada penggunaan kalimat “Dengan Hormat”. Selain itu, sebut Syafranuddin, dalam surat tertanggal 25 Oktober 2013 menegaskan kalau   Kutai Timur Outlook  2014  diterbitkan Pemkab Kutim bukan oleh PT Pro Fajar. “Dalam surat  tidak ada sama sekali menyebutkan bentuk kerjasamanya atau keterlibatan PT Pro Fajar, selain itu ada penulisan yang tidak sesuai kaedah yang ada serta tata naskah yang sudah dibakukan,” bebernya.

Tidak heran, mantan Kabag Humas Kutim ini menyarankan agar rencana penerbitan buku Kutim Outlook Kutim  ditinjau ulang. “Nawaitunya bagus, tapi jangan berdampak negatif kepada Pemkab Kutim terlebih-lebih terhadap Bupati Kutim dimasa mendatang,” saran pria yang akrab dengan kalangan wartawan di Sangatta ini.(wk-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.