Sangatta – Terdakwa Nurul alias Nur, akhirnya diganjar hukuman penjara selama 5 tahun pejara oleh majelis hakum PN Sangatta. Wanita asal Muara Wahau ini, dinilai majelis terbukti melanggar pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim yang dipimpin Suparman SH, selain menghukum Nurul dengan penjara juga membebaninya dengan denda Rp2 M subsider 2 bulan. Dalam sidang yang digelar, Rabu (11/12) kemarin, majelis mematahkah argumen Abdul Hakim selaku pembela yang menyebutkan terdakwa tidak mengetahui ada SS dirumahnya namun ia mengakui suaminya kerap menjual barang haram itu.
Putusan majelis hakim terbilang lebih rendah dari JPU Kristiadi dan Ani yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp2 M. “Majelis hakim menganggap tuntutan yang diajukan JPU terlalu tinggi, sehingga untuk terdakwa Nurul hanya dikenakan pidana lima tahun penjara denda dua milyar rupiah subsidair 2 bulan,” kata Suparman SH MH saat membacakan amar putusan.
Menanggapi pembelaan Abdul Hakim yang menyebutkan klinya tidak tahu menahu tentang SS, dibantah majelis dengan menyebutkan saat ditangkap warga Desa Warnasari Muara Wahau ketika ditangkap petugas, sedang menimbang SS dan menjadikannya beberapa paket termasuk uang yang disita yang disebut sebagai hasil jual beli sembako dan emas. “Prosedur yang dilaksanakan penyidik Polri sudah sesuai dengan ketentuan, sehingga, pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dapat diterima,” beber Suparman.
Mendengar pembelaanya tak diterima majelis, Nurul tampak mulai pucat termasuk ketika ia diminta berdiri untuk mendengarkan putusan. Tak heran, saat diganjar 5 tahun penjara, wanita yang mengenakan jilbab sempat kaget. “Setelah beruding, kami meminta waktu untuk menerima atau tidak,” kata Abdul Hakim, yang disambut hal serupa oleh Jaksa Krisiadi.
Terhadap barang bukti berupa SS, uang Rp82 juta serta sebuah tabungan bersaldokan Rp664 juta, disebutkan majelis hakim akan dijadikan bukti dalam pekara Herdi yang tiada lain suami Nurul. “Karena masih ada yang perlu direvisi, maka berkas putusan belum siap. Sehingga sidang untuk terdakwa Herdi ditunda dan dilanjutkan Selasa pekan depan,” jelas Suparman.
Warga Jalan Poros SP 1 Jabdan Desa Wanasari Kecamatan Muara Wahau Kutim itu, ditangkap jajaran Polsek Muara Wahau, Minggu (28/4) lalu. Tersangka yang sudah menjadi TO polisi ini sempat beberapa kali lolos dari kejaran polisi. Namun berkat kegigihan aparat Polsek Muara Wahau yang terus melakukan pengintaian, akhirnya tersangka bisa diamankan petugas.
Dari tangan tersangka diamankan SS seberat 12,28 gram, uang tunai senilai Rp 82.250.000 dan Buku Rekening Tabungan Bank BRI Simpedes atas nama Herdi dengan saldo terakhir sebesar Rp 644.713.092 yang diduga uang itu merupakan hasil penjualan narkoba. Sementara isteri tersangka, yakni Nurul juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran turut serta membantu.(din)