Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Mobil Anung Dilelang, BMW Dihargai Rp 90 juta

214
×

Mobil Anung Dilelang, BMW Dihargai Rp 90 juta

Sebarkan artikel ini

Tiga unit kendaraan mewah yang disita dari terpidana Anung Nugroho, berhasil dilelang dengan nilai jual seluruhnya Rp425  juta. Lelang yang berlangsung seru, membuat peserta lelang deg-degan pasalnya peminat masing-masing kendaraan cukup banyak.

Ketiga mobil yang dilelang  yakni Nissan x-trail 2,5 dengan Nomor Polisi (Nopol) D 332 BY ditawar  Rp180 juta oleh Yogi, kemudian Honda City  jenis sedan Nopol  B 521 RRA ditawar dengan harga tertinggi Rp 155 juta oleh Aminuddin warga Bontang  serta  BMW Nopol D 90 OD ditawar dengan harga tertinggi Rp90 juta oleh Supardi warga Sangatta.

Kepada pemenang lelang, Kajari Didik Farkhan mengharapkan segera menyelesaikan kewajibannya agar segera dibuatkan pelepasan. Ia menambahkan, semua hasil lelang akan masuk kas negara bukan kas Pemkab Kutim. “Ini memang aturan mainnya, masuk kas negara jadi setorannya ya ke kas negara,” terangnya.

Berdasarkan pengumuman Kejaksaan Sangatta tanggal 6 Desember 2013, Nisaan x-trail dipasang dengan harga terendah Rp112,6 juta juta sementara Honda City dipasang dengan harga Rp57,4 juta dan BMW dipasang harga limit Rp57,8 juta.

Ketiga kendaraan yang disita kejaksaan ini, berkaitan langsung dengan aksi tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi. Anung dan Apidian, keduanya dijebloskan dibalik jeruji setelah berkekuatan hukum tetap. Kedua tersangka,  terbukti melakukan   korupsi dana penjualan saham KPC milik  Pemkab Kutim yang dikelola PT KTE senilai Rp576 miliar.

Anung dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Djoko Sarwoko, dengan empat hakim anggota yakni Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latif dan Sri Murwahyuni pada pertengahan November 2012 lalu. Dalam putusan kasasi tersebut, Anung yang ditingkat banding dihukum 6 tahun penjara, namun oleh  MA diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara selain itu   diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 800 juta.

Mantan Direktur PT KTE Apidian Tri Wahyudi yang sebelumnya diputus bebas di Pengadilan Negeri Sangatta, dinyatakan bersalah di tingkat kasasi MA dan dihukum selama 12 tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda senilai Rp 1 miliar, subsidair 8 bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti  Rp 770 juta.(sk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.