Berita Pilihan

Puluhan Menara Seluller Tanpa Ijin

153
×

Puluhan Menara Seluller Tanpa Ijin

Sebarkan artikel ini

Sangatta – Sebanyak 84 menara telekomunikasi milik sejumlah operator seluler  ternyata berdiri tak menenuhi persyaratan diantaran tanpa ijin ganguan atau HO berikut IMB. Meski demikian, menara mana saja yang dianggap bermasalah.

“Berdasarkan investigasi ada, puluhan yang tidak berijin selayaknya. Mulai ijin HO termasuk IMB,” terang Kadis  Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo)  Kutai Timur, Johansyah Ibrahim, dalam jumpa pers Puluhan Menara Seluller Tanpa Ijin, Rabu (18/12). Kemarin

Johansyah Lebih lanjut menyebutkan, sebagian besar menara yang tak mempunyai HO dan IMB berada di pemukiman warga masyarakat sehingga banyak masyarakat mengaku was-was dengan kondisi menara.

“Warga mengeluh dan mengaku was-was jika ada angin kencang, pasalnya tempat mereka berdekatan dengan menara,” ungkap Johansyah seraya menegaskan semua menara akan dirazia tim gabungan awal 2014 mendatang.

Dia menyebutkan, pembangunan sejumlah menara telekomunikasi tergolong   ilegal karena tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur No  8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan (HO).

Menjawab pertanyaan wartawan, pria yang akrab dengan kalangan wartawan ini mengakui rata-rata pemilik tower baru datang mengurus ijin setelah menara berdiri bahkan ada yang sudah beroperasi. Disebutkan, dalam pembangunan gedung tower baik untuk genset maupun lainnya wajib mengantongi IMB, sedangkan untuk tower harus ada IMB dan HO.

“Menara itu tinggi, jika ambruk bisa saja mengenai bangunan yang ada disekitarnya bahkan bisa juga mengenai jaringan listrik,” beber Johansyah dalam pertemuan yang dihadiri Wabup Ardiansyah Sulaiman.

Disinggung terlambatnya operator telekom mengurus ijin, Johansyah  mengaku tidak mengerti sementara ia menambahkan semua  operator-operator telekomunikasi  merupakan perusahaan besar yang mengerti akan hukum.

“Ketika diperiksa saat dilakukan evaluasi lapangan, ternyata menaranya sudah berdiri bahkan sudah beroperasi  seharusnya semua ijin diurus termasuk adanya pernyataan ketidakberatan dari warga sekitar karena salah satu syarat terpenting HO adanya dukungan masyarakat,” sebut Johansyah.

Lalu bagaimana dengan menara yang sudah berdiri dan belum berijin, dengan tegas, Johansyah menyebutkan tidak akan memberikan ijin termasuk rekomendasi lainnya. Ia menambahkanm jika sengketa dengan masyarakat, Pemkab tidak mau disalahkan. “Harus ada pembelajaran, jika perlu segera disegel untuk tidak beroperasi,” tegas Johansyah.

Lebih jauh ia mengungkapkan ada   118 menara telekomunikasi yang  beroperasi di Kutim yakni  62 menara milik Telekomsel, 25 menara XL dan 31 menara Indosat. Namun, ada 84 unit ditengarai bermasalah.(Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.