Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Kadis PLTR, Akui Sudah Melakukan Pembayaran Lahan Kenyamukan Sesuai Prosedur

235
×

Kadis PLTR, Akui Sudah Melakukan Pembayaran Lahan Kenyamukan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Sangatta, Wartakutim.com – Kepala Dinas Pengendalian Lahan Dan Tata Ruang (PLTR) Kutai Timur Ardiansyah menuturkan, proses pembebasan lahan susah sesuai dengan prodesur tidak ada yang menyalahi aturan perundang undangan dan Kepres terikat dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Kenyamukan.

“Kalau dikatakan itu lahan mangrove, kan ada keterangan dari Badan Planologi Kaltim, menyatakan itu daerah bukan hutan lindung atau itu masuk kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Jadi kami (PLTR, Red.) tak salah,” jelas Ardiansyah, dalam jumpa pers di Ruang Tempudau, Kantor Setkab Kutim, Rabu (8/1) kemarin

Ardiansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2013, menggungkapkan, memang ada proses hukum yang telah jalan. Sebagai seorang pemimpin, dia pun bertanggungjawab, dan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan tim penyidik Polda Kaltim.

Lebih jauh Mantan staf ahli Bupati ini menambahkan, selama ini, dalam melakukan pembayaran, PLTR selalu berprinsif harus ada bukti barang. Sehingga jika tidak ada, maka prosesnya juga tidak bisa dilaksanakan.

“Ada barang, bayar. Tidak ada barang, tidak bayar. Karena itu tak ada masalah dalam pengadaan lahan. Karena lahan di Kenyamukan itu nyata tanahnya ada, pemilik ada dengan bukti kepemilikan yang sah dan diakui secara hukum,” papar Ardiansyah.

Disinggung terkait dengan isu pemotongan uang pembayaran, Ardiansyah dengan tegas menyatakan hal itu tidak ada.

Seperti diketahui, dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Pelabuhan Sangatta di Kenyamukan, penyidik Polda Kaltim telah menetapkan 4 tersangka yakni Is, Km, Ar, Er.

Ar sendiri yang menjadi tersangka setelah penatapan tersangka IS dan KM, dianggap ikut berperan dalam kasus ini karena jabatannya sebagai pengguna anggaran. Sedangkan Er yang juga dari Dinas PLTR, sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), bertanggunjawab atas pengadaan tanah tersebut.

Sangkaan ini sama dengan Is tersangka yang ditetapkan sebelumnya, karena dianggap melakukan pembiaran terjadinya kasus ini. Berbeda dengan tersangka Kas, yang disangka melanggar Keputusan Presiden No 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, karena menerbitkan segel tanah di atas kawasan hutan mangrove. Sementara kerugian negara, tidak sesuai dengan dugaan polisi senilai Rp 4,2 miliar, karena dari hasil audit BPK meningkat menjadi Rp11,4 miliar.

Pada November 2013 lalu, penyidik bahkan sempat melakukan penggeledahan terhadap  kantor Dinas Pengendalian Lahan Tata Ruang (PLTR) Kutim. Guna mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus ini. Berkas yang disita tersebut terdiri dari sejumlah dokumen, kwitansi, atau SK (Surat Keputusan), termasuk segel tanah yang dibebaskan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.