Sangatta, Wartakutim – Kapolres Kutai Timur AKBP Edgar Diponegoro, Mengungkapkan Institusi yang ditanganinnya, tahun ini kembali mendapat suntikan dana Sebesar Rp416 juta,untuk melakukan penyelesaian perkara korupsi. Dana sebesar ini merupakan jatah untuk dua perkara
“Tahun ini Kami diberikan anggaran Rp208 juta untuk satu perkara. Dalam setahun dijatah 2 perkara. Jadi keseluruhannya Rp416 juta,” Jelas Edgar Kepada sejumlah wartawan, ketika di temui di ruang kerjanya.
Meskipun Lanjut Edgar, jatah ini untuk dua perkara, namun dalam bekerja selama setahun ke depan, dana itu tidak mutlak untuk dua perkara. Sebab bisa lebih perkara, bisa kurang.
“Untuk tahu 2014, Kami tidak memasang target untuk pengungkapan kasus Korupsi, Sebab Dalam Kasusu Korupsi tidak boleh menargetkan seperti kasus kasus lainnya.” Ujar Mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini.
Lebih lanjut dijelaskan , dalam pengungkapan kasus korusi tidak boleh menargetkan seseorang sebagai tersangka. Namun bagaimana caranya bisa menemukan, apakah seseorang itu terlibat tindak pidana korupsi atau tidak.
“Jika memang ditemukan, maka akan langsung di selidiki sampai tuntas. Begitu juga sebaliknya.” Tungkasnnya
“Intinya kerja terus, berapa yang bisa diselesaikan dengan tuntas,” Lanjutnnya.
Terkait kasus yang siap digarap anggotanya tahun ini, Edgar menyatakan belum bisa membeberkannya. “Beberapa informasi sudah dihimpun. Mudah – mudahan dalam waktu dekat bisa segera digarap,” jelasnya.
Meskipun begitu, Kapolres mengakui, dalam pengunkapan kasus dugaan korupsi, pihaknya tak hanya mengejar tersangka saja, namun bagaimana juga melakukan recovery (pengembalian) asset yang merugikan negara. Itu sebabnya, Polres juga akan coba menerapkan UU tentang Pencucian Uang (money laundering) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi.
“Jadi akan kami coba menerapkan UU pencucian uang bagi tersangka korupsi. Sebab dengan cara ini, asset tersangka bisa disita untuk dikembalikan ke Negara,” kata Edgar.