Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Kejari Tetapkan Tersangka Oknum PNS di lingkungan Setkab Kutim

175
×

Kejari Tetapkan Tersangka Oknum PNS di lingkungan Setkab Kutim

Sebarkan artikel ini

Sangatta, Wartakutim.com – Kejaksaan negeri Sangatta kembali menetapkan tersangka baru Dugaan Kasus Korupsi Dana Bansos Asprirasi Dewan tahun 2011. Tersangka berinisial RS yang merupakan Oknun Pegawai Pemkab Kutim yang sehari harinya bertugas dibagian Sosial Setkab.

“Penetapan RS sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan terpidana kasus dana aspirasi, Dudi Iskandar dan Chairuddin Effendi Putra.” Ungkap Kajari Sangatta Didampingi Kasi Intel Kajari sangatta Dodi Gazali Emil, SH.

Surat perintah penyidikan Lanjut Dididk, tersangka RS bernomor PRINT-01/Q.4.20/Fd.1/01/2014 tanggal 9 Januari 2014. Didik menjamin pendalaman kasus ini terus berjalan. “Kami tidak akan berhenti di sini. Terus berjalan tanpa tebang pilih,” Ujar Didik

Didik Lebih lanjut mengatakan, keterangan RS sangat penting untuk mengungkapkan kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami akan melihat dari keterangan RS, apakah dalam permasalahan ini ada keterlibatan pihak lain, termasuk dari internal bank dan lainnya. Hal tersebut akan terus kami dalami,” Ungkapnya

“Kami Berharap RS mau bekerjasama dengan kami untuk mengungkap kasus korupsi dan Khususnya masalah aspirasi dewan ini. Dan RS bisa terbuka dalam meberikan keterangan.”Sambungnnya.

Menurut Didik, Peran RS dalam kasus ini,  bahkan ikut mempermudah pencairan dananya di Bank Kaltim Cabang Sangatta meski tanpa kehadiran pemohon proposal.

“Selain tersangka baru ini kami juga telah mengantongi beberapa nama sebagai calon tersangka. Sebab penyidik kami terus bekerja untuk mengungkap kasus ini seluas luasnnya” Tandannya.

Dari 6 orang yang telah terseret dalam kasus ini semuanya berperan sebagai koordinator bansos diantaranya Aulia Kamal Husain, Dudi Iskandar, Chairuddin Efendi Putra. Sementara 3 koordinator bansos lainnya yakni Geryanto Slamet, Sugiman, Hajja Ririn, kini masih dalam proses penyidikan namun segera dilimpah ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Sebelumnya, dua oknum PNS Bagian Sosial yakni Irvan dan Shinta juga dijebloskan ke penjara karena terbukti menilep uang negara lebih Rp800 juta.(SS/ WK02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.