Sangatta, Wartakutim.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur E.A Rupiandi Rizal mennyebutkan, ada enam rumah sakit di Kutim yang masih belum taat dengan pengelolaan limbah medis (Limbah B3) dan pengelolaan limbah cair.
Menurutnya, ke enam rumah sakit tersebut adalah RS. Maloy, RS. SOHC, RS. Sulaiman, RS. Shifa, RSUD dan RS. Cahaya. pihaknya juga sudah melakukan pengawasan secara ketat terhadap ke enam rumah sakit tersebut terkait dengan pengelolaan limbahnya.
“Rata rata mereka memang sudah memiliki dokumen, Cuma dalam pelaksanaan oprasionalnya mereka kurang megikuti arahan. Kata kedis LH kepada wartawan saat di temui usai melalukan Jumpa Pers di setkab kutim, kamis kemarin.
“Kan sebenarnya dokumen itu merupakan arahan untuk pengelolaan. Bagaimana cara mengeloh, harus melakukan ini, itu untuk pengelolaan limbah medis itu. dan itu yang tidak dilakukan.” Tambahnya.
Mengenai masalah pengelolaan limbah medias lanjutnya, aturan pengelolaan limbah medis sudah sangat jelas dan sistim pengeloalaan semua sudah diatur sehingga rumah sakit seharusnya menaati aturan yang sudah ditetapkan, utamanya masalah pembuangan limbah medis yang tidak dapat dibuang begitu saja. Dan pengeloalaan harus jelas sehingga tidak mencemari lingkungan.
Kadis LH juga meminta, untuk pengelolaan limbah rumah sakit tersebut dapat dikelolah dengan benar dan seluruh limbah medis diserahkan kepada pihak pengelolah yang khusus menangani limbah medis (B3) tersebut.
“Kalau dia bisa dan “Harus” sebenarnya, limbah medis itu dikirim kepada pengelolah khusus limbah medis.”Katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan. Untuk pengelolaan limbah medis rumah sakit tidak bisa dibakar secara terbuka dan harus di hancurkan dengan menggunakan alat Incinetator. Menurutnya rumah sakit yang memiliki Incinetator dikutim hanya RSUD Sangatta.
“Untuk pembiangan Limbah medis khususnya limbah B3 rata rata rumah sakit di Sangatta, mengirim RSUD Sangatta, Kalau tidak mereka biasanya mengirim ke Bontang.” Tutupnya (IA/WK03/HS)