Sangatta, Wartakutim.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim Sarwono, menegaskan melakukan razia dalam pekan ini, terhadap mobil truk pengankut material tambang galian C yang melintas di jalan utama Yos Sudarso Sangatta.
Menurutnya, razia itu bertujuan untuk penertiban terhadap truk pengkut galian c yang selama ini bebas melalulalang di jalan utama Sangatta, yang sering mengakibatkan terjadi kecelakaan hingga memakan korban jiwa. seperti yang belum lama ini terjadi. Dikatakannya dalam razia ini akan melibatkan Dinas Perhubungan Kutim dan Satlantas Polres Kutim.
“Rencananya di mulai besok, kami akan melakukan razia di pertigaan jalan Yos Sudarso – Pendidikan. Dan razia ini akan terus berlanjut hingga beberapa peken kedepannya.” Kata Sarwono, kepada wartawan ketika ditemui usai menghadiri rapat pembentukan tim terpadu penertiban dan penertiban Galian C. Senin (27/1) di Setkab Kutim.
Dia menambahkan, pihaknya akan bertindak tegas dan tidak segan segan untuk memberikan sangsi tegas terhapat truk yang melanggar aturan yang berlaku. lebih lanjut dia mengatakan, walau belum ada perda terkait dengan kegiatan ini pihaknya akan menggunakan Pergub (peraturan Gubernur) dan Perbup (peraturan bupati)
Selain itu dalam penertiban itu. satpol kutim akan menertibkan ijin ijin tambang galian c. dalam hal ini Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan pihak dinas pertambangan Kutim. Menurut Sarwono,di Sangatta hanya ada tiga ijin tambang galian c yang dikeluarkan oleh pemkab kutim, dua ijin tambang galian c di Jalan Soekarno-hatta dan satunya berada di Bukit pelangi Sangatta (WK03)