Sangatta, Wartakutim.com – Tiga Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemkap Kutai Timur beinisial S, AK, dan YH diamankan polisi, Selasa, (4/1), sekitar pukul 23.00 wita
Kapolres Kutai Timur AKBP Edgar Diponegoro di damping Kaur Binops Arifin, menjelaskan mereka tak berkutip saat tim buser polres kutim mengerebek ketiga tersangka yang sedang asik bermain judi poker di sebuah rumah di jalan Hidayatullah/ gang Hikma B nomor 22 Kelurahan teluk lingga kota Sangatta.
“ini bukan TO, jika TO itu akan susah tertangkap. Ya Ini penyakit masyarakat, dan ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat.“ Kata Kapolres Kutim Edgar Diponegoro, yang disampaikan kaur reskrim Arifin.
Lebih lanjut dia menambahkan, selain ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti (BB), empat buah kartaku remi yang belum terpakai dan dua buah kartu remi yang sudah terpaktai serta uang tunai sebesar Rp550 ribu yang dijadikan taruhan.
Diketahui, dua oknum PNS itu yakni S dan AK, sehari hari bertugas di kantor bupati Kutim dan YH merupakan PNS yang bertugas di dinas Kesehatan Pemkab Kutim.
“ketiga tersangka akan dijerat pasal 303 ayat tiga. Maksimal hukuman terhadap tersangka, maksimal 5 tahun penjara.” jelasnya.