Berita PilihanPeristiwa

Permen Nomor 1 Tahun 2010 Landasan Untuk Melindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

161
×

Permen Nomor 1 Tahun 2010 Landasan Untuk Melindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

Sebarkan artikel ini

SANGATTA — Pembentukkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) “An-Nisa” di Kabupaten Kutai Timur sejak 2010 lalu, sebagai sebuah pusat layanan berbasis masyarakat dalam rangka memperjuangkan peningkatan peran dan kualitas perempuan serta perlindungan terhadap anak.

“P2TP2A memiliki peran yang berarti dalam  memberikan sosialiasi penanganangan tindakan negatif yang menjadikan perempuan dan anak sebagai objek tindak kekerasan” Kata Istri Bupati Kutim ini dalam sambutannya di acara pembentukkan pusat pelayanan terpadu di ruang rapat TP PKK Kutim.

Diapun berharapan dengan adanya pusat pelayanan terpadu ini, maka tidak hanya kemudian korban yang mendatangi petugas atau komunikasi satu arah. Akan tetapi harus bisa saling mengkomunikasika dua arah.

“Artinya petugas juga wajib mendatangi korban secara langsung jika ada laporan yang masuk dan diterima oleh petugas. Karena bagaimanapun kondisi korban kekerasan rumah tangga sangatlah rentan selain ketakutan adanya gangguan psikis menyulitkan korban untuk dapat terbuka membicarakan apa yang dialaminya.” Katanya.

PTP2A bersama pemerintah kabupaten melalui Badan Pemeberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) berbagai peran dimana pemerintah sebagai fasilitator dan masyarakat sebagai pelaksana di lapangan. Sinergisitas gerakkan tersebut mampu mengangkat harkat perempuan dan anak termasuk dalam setiap masalah-masalah yang timbul atau terjadi di masyarakat. Data yang ada di Polres Kutai Timur hingga tahun 2013, terdapat 36 buah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga perlu perhatian serius, selain berupa langkah nyata juga sosialiasi terus-menerus agar mampu meminimalisir terjadinya kasus-kasus baru.

Pelayanan terpadu bagi kaum perempuan dan anak korban kekerasan, dapat dijadikan sebagai pemandu bagi penyelenggaraan layanan perlindungan itu di daerah. Sekaligus dapat menjadi landasan kebijakan layanan minimal, yakni bermutu dan profesional untuk fokus pada pembelaan kepentingan korban. Pemerintah sendiri berkewajiban menyelenggarakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar pada korban tindak kekerasan, sesuai dengan jenis pelayanan yang ada. Dimana diatur dalam Peraturan Menteri Negera (Permen) Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

“Masalah terbanyak yang dirasakan oleh masyarakat adalah adanya ketidakadilan pada perempuan dan anak. Oleh karenanya sebagian program-program PTP2A diharapkan memperhatikan keberadaan kaum perempuan dan anak. Sosialiasi pada masyarakat sangat penting, baik melalui berbagai kegiatan kemasyarakatan maupun melalui penyebaran kerja pada media massa baik cetak maupun elektronik. Selain itu utamakan pula pelajaran agama sebagai pondasi untuk mengembangkan pemahaman pada masyarakat, baik di lingkungan rumah tangga, sekolah, tempat kerja, serta masyarakat. Sehingga mulai sekarng kita semua harus bertekad untuk menghentikan traficking, KDRT, tindak kekerasan terhadap anak serta segala bentuk kekerasan lainnya,” terang Nor Baiti.

Berbagai kebijakan internasional dan trend global dalam aspek sosial, politik dan ekonomi, yang berkembang telah membuat hambatan yang cukup berat bagi perkembangan gerakan perempuan secara umum. Tidak tersambungkannya berbagai upaya yang berlangsung di tingkat akar rumput dengan upaya di tingkat global, menyebabkan lambatnya perubahan sosial yang diharapkan. “Gerakan penguatan perempuan dan anak untuk perubahan sosial saat ini membutuhkan arena khusus dan fokus untuk merefleksikan berbagai upaya untuk dapat terus berjuang, menguatkan setiap individu yang dapat mengarah ke gerakan dan membangun terus gairah,” pungkasnya lebih jauh