Seorang wisatawan asal Swedia berinisial SR (27) menjadi korban perkosaan di hotel tempatnya menginap di Kuta, Bali. Tragisnya, pemerkosaan itu disaksikan oleh dua rekan pelaku lainnya.
Apes yang menimpa wanita yang bekerja sebagai operator call center Kepolisian di Swedia itu terjadi pada 21 Ferbruari 2014 lalu sekira pukul 01.00 Wita.
Kasusnya sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar dan seorang saksi telah diperiksa namun sampai saat ini pelaku belum ditangkap.
Menurut pengakuan korban sebagaimana disampaikan ke kuasa hukumnya Agustinus Nahak, perkosaan itu terjadi saat korban bertemu ketiga pelaku di sebuah minimarket.
Setelah perkenalan, mereka terlibat pembicaraan dan minum bareng di dekat Bali Hotel Sandat Jalan Benesari, Kuta. Sampai kemudian tanpa diketahui korban, pelaku mencampurkan minuman sejenis arak dan mencekokinya. Wanita yang menikah dengan warga negara Indonesia itu lalu merasakan pusing dan kepala berat.
“Korban kemudian dibopong pelaku ke kamar dan dalam keadaan lemah dipaksa melakukan hubungan seksual,“ ujar Agustinus yang Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali saat jumpa pers, Jumat (28/2/2014).
Di kamar 324 itulah, korban dipaksa melayani nafsu pelaku Fuad Fauzi asal Jember Jawa Timur. Korban sempat melakukan perlawanan sehingga ia mengalami kekerasan fisik yang dilakukan pelaku.
Mirisnya, dua saksi yang rekan pelaku bukannya menolong korban atau mencegah perbuatan Fuad justru hanya menonton saja. “Dua rekan pelaku itu justru membiarkan tindak perkosaan terjadi,“ imbuh Agustinus didampingi Intan Prihatina dan anggota HAMI lainnya.
Lantaran korban terus berontak akirnya mereka kabur bahkan beberapa barang pelaku ketinggalan di kamar seperti dompet berisi KTP Fuad. Pihaknya berharap kasus itu mendapat perhatian Kepolisian dengan segera menangkap pelaku dan segera memproses hukum. “Korban pasca kejadian sering mengurung diri di kamar bahkan suaminya juga kesulitan berkomunikasi,“ imbuhnya.
Saat kejadian itu, suami korban tengah berada di Jakarta. Suami korban juga mendukung pelaporan kasus itu ke Kepolisian.
Kasus itu masih ditangani unit PPA Polresta Denpasar dengan sangkaan Pasal 285 KUHP kekerasan seksual yang dinilai sudah terpenuhi unsurnya.
“Kami berharap Kepolisian dan pemerintah memberi perhatian kasus yang menimpa warga asing karena bisa merusak citra pariwisata Bali,“ tukasnya.
Sumber : okezone.com