Setelah sempat dibatalkan pelaksanaan Rapat paripurna untuk membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kutim 2013-2032 yang sediahnya akan digelar pada kamis (6/2) lalu. Akhirnya Senin (10/3) pukul 14.00 wita kembali digelar dengan agenda sidang mendengarkan pandangan umum dari faksi fraksi.
Rapat yang dipimpin oleh wakil ketua DPRK Kutim Mahyunadi sebagai pimpinan sidang, dihadiri 16 anggota dewan dari 30 dewan yang ada di dikutim. Sementara yang hadir untuk mewakil dari pemerintahan diwakili oleh kepala Bappeda Kutim Suprianto.
Dalam pandangan Fraksi Aksi yang di bacakan oleh politisi PDIP Agiel Suwarno menyatakan, sangat mendukung sepenuhnya pembentukan perda RTRW Kutim. Menurut pandangan fraksi aksi, penataan ruang tentu untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman,nyaman, produktif, berlandakan wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional.
“Berdasarkan Undang Undang No 27 tahun 2007. RTRW harus selaras dengan visi dan misi yang termasuk dalam RPJMD dan selain mengacu pada tata ruang nasional dan tata ruang Provinsi sehingga dapat menjawab tantangan pembangunan di Kutai Timur” Pandangan Fraksi Aksi yang di Bacakan Agiel Suwarno.
Menurut Fraksi Aksi, dengan adanya RTRW dapat meredam issue issue penting seperti, Konflik pemanfaatan lahan, Konvearsi Pengunaan lahan dan deredasi lingkungan, kesediaan lahan pertanian di masa mendatang dan polemic batas wilayah antara kecamatan dan desa.
Fraksi AKSI menilai dalam RTRW Kutim 2013-2032, terdapat perubahan luas dan status kawasan. Sebagai contoh Kawasan Lindung (KL) luasannya berkurang. Sementara kawasan non kehutanan dan budidaya KBK Luasannya bertambah.
Terkait dengan hal tersebut Fraksi AKSI meminta pemerinta Kabupaten Kutim untuk menjelaskan hasil analisis terhadap perubahan luas dan kawasan tersebut. Menurut Fraksi AKSI, Prinsip dalam status pemanfaatan lahan atau ruang sesuai dengan kemampuan lahan dan peruntukannya.
“Kami berharap pemerintah dapat menyediakan dokumen hasil analisis terkait hasil RTRW Kutim 2012-2032. Dengan demikian DPRD dapat menjelaskan kemasyarakat. Bahwa suatu kawasan tertentu memang sudah sesuai dengan peruntukannya.”Ungkap Agiel.