Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim dibantu Polsubsektor Teluk Pandan berhasil membekuk 3 tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu beserta barang bukti (BB) di desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandang, Minggu (9/3) malam.
“Dari tersangka Asrin (44), Ruslan (35), dan Hamka (18) ini, polisi berhasil menyita 19 paket kecil sabu-sabu dengan total berat sekira 23 gram.” Ungkap Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro melalui Kasat Narkoba AKP Ricky Nelson Purba, senin (10/3).
Lebih lanjut Nelson menambahkan, pihaknya sudah mengintai keberadaan Asrin sejak seminggu lalu. Bedasarkan informasi, Asrin merupakan pengedar sabu di kawasan tempat tinggalnya di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan Kutim.
“Tersangka mengakui jika sabu didapat dari Samarinda. Sehingga Asrin ini, merupakan pengedar. Sementara Ruslan dan Hamka hanya pemakai saja,” kata Ricky
Dijelaskan, sebelum menangkap Asrin di Jalan Poros Sangatta-Bontang Kilometer 8, pihaknya sudah mendapat infromasi jika Asrin telah mengambil sabu di Samarinda dan diduga akan ada transaksi di Sangatta. Sebelum sampai Sangatta, lanjut dia, polisi lantas menghentikan mobil Toyota Avanza bernopol B 1355 PFO yang dikendarai tersangka.
“Saat dihentikan, tersangka mencoba kabur dengan menabrak mobil polisi dari belakang. Namun karena sudah dikepung, tersangka pun menyerah,” terangnya.
Usai menangkap Asrin polisi lantas menggiring pelaku ke rumah kontrakannya di Desa Suka Rahmat. Sesampainya di sana, polisi juga mengamankan Ruslan (35) warga RT 2 Desa Suka Rahmat dan Hamka (18) warga Muara Badak. Keduanya diduga akan membeli sabu milik Asrin.
“Ketiga tersangka langsung digelandang ke sel Polres Kutim untuk diperiksa dan dikembangkan lebih lanjut. Karena barangnya didapat dari Samarinda, kemungkinan adanya jaringan lain di luar Sangatta bisa saja ada. Dan itu yang terus kami dalami,” katanya.
Akibat perbuatannya, ini diancam Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. (IMR)