Ketua Liga Mahasiswa Demokrasi (LMND) Cabang Kutai Timur Trisdianto, sangat prihatin melihat warga Desa Segading (Karaitan) yang akan direlokasi ke Desa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon oleh Perusahaan Tambang batubara terbesar di Indonesia PT KPC, karena desa tersebut akan di tambang oleh perusahaan terbesar di Kutim itu.
“Sebagian masyarakat di Desa Segading. Ini masih menuai polemik antara masyarakat yang mau direlokasi dan yang tidak menginginkan direlokasi.”kata Tris panggilan Akrab Trisdianto Seperti dilansir dari Suarasangatta.com
Lebih lanjut Tris menambahkan, karena menurut kepercayaan mereka, sudah puluhan tahun mereka menetap di wilayah tersebut dan bahkan sebelum Kabupaten Kutai Timur terbentuk dan nenek moyang mereka sudah menetap di wilayah tersebut.
“Desa Segading adalah desa yang sudah di definitipkan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang di mana secara aturan telah di sahkan oleh UU maupun Perda tentang keberadaan Desa itu, Baik dari batas wilayah atministratif Desa maupun dari sturktur pemerintahannya”Jelasnya.
Menurutnya, perelokasian itu, telah menyalahi aturan karena keberadaan Desa Segading akan menghilang baik secara Batas wilayah atministratif maupun keberadaan Desa Tersebut. “Kalau seluruh warga Desa Segading benar-benar direlokasi ke Desa Spaso Timur, maka keberadaan Desa Segading secara Batas wilayah atministartif akan hilang”.Ujarnya
Sementara di tempat yang berbeda Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), Moch Erlyan Noor saat di temuin di kantornya menyatakan, Pemerintah setempat tidak ikut campur tangan dalam penanganan relokasi Desa Segading, segala sesuatunya di urusin oleh pihak perusahaan.
“Relokasi warga Desa Segading adalah sepenuhnya kebijakan perusahaan, pihak pemerintah tidak terlibat sama sekali dalam hal ini”.Kata Erlyan Noor. (bnr)