Sangatta, wartakutim.com – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Timur Encek Afrizal Rafiddin mengungkapkan, sebanyak 6 perusahaan di Kutim akan menerima sangsi akibat pemcemaran lingkungan dari aktivitas perusahaan. Namun pihaknya tidak menyebutkan nama nama perusahaan yang telah diberi Sangsi Administratif.
“Sepanjang Tahun 2013 hingga bulan maret 2014 ini melakukan penelitian dan ditemukan adanya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan tambang dan perusahaan perkebunan.”Ungkap Kepala BLH Encek Afrizal Rafiddin ketika menemui wartawan diruang kerja.belum lama ini.
Dikatakannya, dari enam perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan, diantaranya empat perusahaan sawit dan dua perusahaan tambang, Seluruhnya berkedudukan di Kutai Timur.” Ke enam perusahaann itu rata rata berada di Kecamata.” Katanya.
Lebih lanjut dia menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan sangsi kepada perusahaan yang diduga mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.”Keenam perusahaan itu, kini telah dalam proses pemberian sangsi administrative. Dan salah satu peruahaan yang akan dikenakan sangsi itu adalah perusahaan tambang di kutim.”Tandasnya.(BNR/IA)