Berita Pilihan

Oknus PNS Di Bekuk Saat Menggunakan Sabu

151
×

Oknus PNS Di Bekuk Saat Menggunakan Sabu

Sebarkan artikel ini

Jajaran Polres Kutai Timur, berhasil membekuk Yoko Bagus Irawan (37) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab Kutai Timur, karena kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka di ketahui selama ini bekerja honorer Humas Pemkab Kutim dan beruntung menjadi seorang PNS setelah mengikuti tes CPNS Kategori dua (K2).

Kapolres Kutai Timur didampingi Kasat Narkoba Iptu Jan Manto Hasiholan SH, mengungkapkan, tersangka bekuk dirumahnya Jalan Yos Sudarso III pada Jumat (18/4) lalu sekitar pukul 16.00 wita . “Tersangka kami tangkap Jumat lalu,” katanya.

Dijelaskan, penangkapan tesangka dilakukan karena tersangka sudah lama dicurigai bahkan dijadikan target operasi. Sebab dari penangkapan-penangkapan tersangka lain selama ini, ketika diminta keterangan, ternyata nama ini selalu muncul. Karena itu, selalu dipantau.

“Tujuh hari kami intai baru ketangkap. Tapi memang sudah TO lama, jadi terus diintai. Tapi tentu orang tidak bisa ditangkap kalau tak ada barang bukti. Setelah kami pastikan dia menggunakan narkoba,   ada barang bukti anggota yang mengikuti selama 7 hari itu langsung menangkap tersangka,” jelas Kasat.

Jan yang baru beberapa minggu menjabat Kasat itu mengakui, dia memastikan tersangka memiliki sabu-sabu karena pada Rabu, dua hari sebelum ke tangkap tersangka ke Samarinda, namun langsung pulang. Dari informasih yang didapat diketahui kalau dia pergi membeli sabu-sabu. Karena itu, diintai di rumah kontraknya.

“Kamis, belum ada apa-apa. Jumat baru ketahuan menggunakan sabu. Karena itu ditangkap, dari rumah koskosannya disita barang bukti berupa bong, pipet kaca, korek gas modifikasi. Saat kami periksa, dia memang mengakui menggunakan sabu, yang dia beli di Samarinda. Hasil tes urinnya juga positif,” katanya.

Atas perbuatan tersangka, Kasat menyebutkan akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 117 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana tersangka dapat dihukum dengan hukuman minimal 4 tahun penjara, denda minimal Rp800 juta.

(IA/Wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.