Hukum Dan KriminalPolitik

Skandal KPU Kutim, Hasbullah Mengaku Terima Rp 55 Juta Dari Caleg

158
×

Skandal KPU Kutim, Hasbullah Mengaku Terima Rp 55 Juta Dari Caleg

Sebarkan artikel ini

Anggota Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum dari Kejaksaan Negeri Sangatta, Samiun, menyebut sejumlah alat bukti telah menguatkan keterlibatan Hasbullah. Komisioner KPU Kutai Timur itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Timur, karena diduga kuat terlibat dalam kasus perubahan data hasil rekapitulasi Db1 untuk DPRD Provinsi.

Samiun yang juga Kasi Pidana Umum Kejari Sangatta ini mengungkapkan, keterangan dari saksi menyatakan adanya dua data berbeda untuk hasil rekapitulasi Db1 DPRD Provinsi. Tak itu saja, saat hasil rekapitulasi akan dicetak, tersangka sendiri mengarahkan saksi untuk mencetak data yang telah dirubah tersebut.

Ditambahkannya, saksi yang diperiksa mengakui di dalam laptop digunakan untuk mencatat hasil rekapitulasi terdapat dua folder berisi data Db1. Hanya saja, dalam folder pertama ditulis Kaltim V dan folder kedua ditulis Kaltim 5. “Saksi juga mengaku, saat rekapitulasi data yang direkap disimpan dalam folder Kaltim 5,” ungkap Samiun.

Disamping bukti tersebut, uang senilai Rp 40 juta juga diakui tersangka sebagai sisa pemberian dari sejumlah Calon Legislatif. Sekitar Rp 15 juta lagi telah digunakannya. Menurut tersangka, ia menerima uang itu dari empat caleg parpol tertentu yang meminta untuk dibantu. “Tapi uangnya lewat perantara, tak langsung diberi para caleg,” imbuh Samiun.

Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, membenarkan penerimaan uang itu. Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan, H yang telah ditahan sejak Rabu (23/4),

mengakui telah menerima sejumlah uang dari beberapa caleg. Namun tersangka belum mau menyebut siapa saja dan dari partai mana saja mereka. “Yang jelas masih kami telusuri dan kembangkan,” bebernya.

H diancam dengan Pasal 309 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR RI, DPD, DPRD. Tercantum di pasal itu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. “Ancaman pidananya ditambah 1/3 dari 4 tahun, karena H merupakan penyelenggara pemilu,” jelas kapolres.  wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.